SHALAT DI UJUNG WAKTU

SHALAT DI UJUNG WAKTU

Barangsiapa shalat di ujung waktu dengan mendapatkan satu rakaat sebelum keluarnya waktu shalat tersebut, maka dia mendapatkan shalat itu masih dalam waktunya. Dan bagi orang yang sempat mendapatkan hal itu, maka hendaklah ia menyempurnakan shalat tersebut dengan ada’ (tidak qadha’). Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari suatu shalat (pada waktunya), maka dia telah mendapatkan shalat itu.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i dan Ibnu Majah)

Dapat dipahami dari hadis ini bahwa jika seseorang mendapatkan kurang dari satu rakaat yang sempurna dari shalatnya, ia tidak dianggap mendapatkan shalat tersebut. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Apabila ia mengakhirkannya, dimana tidak tersisa sedikitpun waktu untuk sekedar merampungkan semua shalat tersebut, maka ia telah berdosa. Karena rakaat terakhir adalah bagian dari shalat itu sendiri. Maka tidak diperbolehkan mengakhirkannya dari waktu sebagaimana yang pertama.”

Baca juga: HUKUM SALAT BAGI YANG KETIDURAN ATAU LUPA

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih