RIBA DAN HUKUMNYA

RIBA DAN HUKUMNYA

Riba adalah perbuatan yang diharamkan dalam semua syariat yang sangat berbahaya. Allah Ta’ala mengancam orang yang bermuamalah dengan riba dengan ancaman yang sangat mengerikan.

Allah Ta’ala berfirman:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat bangkit kecuali seperti bangkitnya orang gila yang kesurupan setan karena (tekanan) penyakit gila.” (QS al-Baqarah: 275)

Dalam ayat ini Allah Ta’ala mengabarkan bahwa siapa saja bermuamalah dengan riba, ia ‘tidak bisa bangkit’, yakni dari kuburnya saat Hari Kebangkitan, ‘kecuali seperti bangkitnya orang gila yang kesurupan setan’. Artinya mereka sempoyongan karena perut mereka menggelembung akibat riba yang mereka makan di dunia.

Allah Ta’ala juga mengancam orang yang kembali memakan riba setelah mengetahui keharamannya bahwa ia akan menjadi penghuni Neraka yang kekal di dalamnya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Dan barangsiapa kembali memakan riba, maka merekalah penghuni Neraka yang kekal di dalamnya.” (QS al-Baqarah: 275)

Allah Ta’ala juga mengabarkan bahwa Dia menghapus keberkahan riba.

Allah Ta’ala berfirman:

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا

Allah menghapus riba.” (QS al-Baqarah: 276)

Artinya, Allah menghapus keberhakan harta yang tercampuri riba. Sebanyak apa pun harta seorang rentenir, harta itu tidak diberkahi dan tidak mengandung kebaikan sama sekali. Harta tersebut tidak lain hanyalah bencana bagi pemiliknya. Ia bersusah payah mengumpulkannya di dunia, tetapi ia akan disiksa karenanya di akhirat dan tidak dapat memanfaatkannya.

Allah Ta’ala bahkan menyifati orang yang memakan riba sebagai orang yang sangat kufur lagi pendosa.

Allah Ta’ala berfirman:

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

Allah menghapus (berkah) riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai orang yang sangat kufur lagi pendosa.” (QS al-Baqarah: 276)

Dalam ayat ini Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dia tidak menyukai orang yang memakan riba. Padahal konsekuensi bagi orang yang tidak disukai Allah adalah dibenci dan dimurkai-Nya. Ia disebut sebagai ‘orang yang sangat kufur’, maksudnya yang kelewat batas dalam kufur nikmat. Kufur semacam ini tidak mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Jadi, orang yang memakan riba adalah orang yang sangat kufur terhadap nikmat Allah Ta’ala. Hal itu karena dia tidak mengasihani orang lemah, tidak membantu orang fakir, dan tidak menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang.

Kekufuran di sini dapat juga berarti kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam apabila ia menghalalkan riba.

Allah pun menyifati orang yang memakan riba sebagai pendosa, atau orang yang sangat banyak dosanya, yang tenggelam dalam berbagai kebejatan moral dan material. Bahkan Allah dan Rasul-Nya secara terang-terangan menyatakan perang terhadap orang yang memakan riba. Sebab orang itu adalah musuh Allah dan Rasul-Nya selama masih memakan riba. Bahkan dia disifati sebagai orang yang zalim.

Allah Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ؛ فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak melakukannya (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertobat (dari pengambilan riba), maka kalian boleh mengambil modal kalian. (Jadi) kalian tidak zalim dan tidak (pula) dizalimi.” (QS al-Baqarah: 278-279)

Selain peringatan-peringatan keras dari al-Qur’an terhadap muamalah ribawi, sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memberikan sejumlah peringatan keras. Di antaranya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan riba sebagai salah satu dosa besar yang membinasakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi riba, orang yang mencatat transaksi riba, dan saksi-saksinya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengabarkan bahwa satu dirham uang riba lebih berat daripada 33 kali perzinaan dalam Islam, atau 36 kali perzinaan dalam Islam. Beliau juga mengatakan bahwa riba memiliki 72 pintu. Pintu yang paling bawah adalah seperti anak laki-laki yang berzina dengan ibunya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Pengharaman riba lebih keras daripada pengharaman judi. Hal itu karena orang yang memakan riba pasti akan mendapatkan lebih dari orang yang membutuhkan, sedangkan penjudi mungkin mendapatkan lebih dan mungkin pula tidak.”

Beliau kemudian menjelaskan bahwa riba adalah suatu kezaliman yang pasti, sebab ia merupakan bentuk penindasan orang kaya terhadap orang miskin. Hal ini berbeda dengan judi yang justru orang miskin berusaha mengambil harta dari orang kaya, atau mungkin kedua penjudi sama-sama fakir atau sama-sama kaya.

Beliau lalu mengatakan, “Jadi, judi merupakan perbuatan mencari uang dengan cara batil yang diharamkan Allah. Hanya saja ia tidak mengandung unsur kezaliman terhadap orang yang membutuhkan seperti yang terjadi pada riba. Kita semua juga tahu bahwa menzalimi orang yang membutuhkan lebih besar dosanya daripada menzalimi orang yang tidak membutuhkan.”

Memakan uang riba adalah salah satu sifat orang Yahudi yang membuat mereka pantas mendapatkan kutukan abadi yang bertubi-tubi.

Allah Ta’ala berfirman:

فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ؛ وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا

Maka tersebab kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka. Itu karena mereka sering menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Juga karena mereka mengambil riba, padahal mereka telah dilarang mengambilnya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara batil. Dan Kami telah menyiapkan untuk orang-orang kafir di antara mereka siksa yang pedih.” (QS an-Nisaa’: 160-161)

Baca juga: HIKMAH DIHARAMKANNYA RIBA

Baca juga: RIBA FADHL

Baca juga: RIBA NASI’AH

Baca juga: TRANSAKSI-TRANSAKSI RIBA

Baca juga: BATU DAN SUNGAI DARAH UNTUK PEMAKAN RIBA

Baca juga: MERAJALELANYA RIBA

(Dr Shalih bin Fauzan al-Fauzan)

Fikih