BEBERAPA PERINGATAN PENTING TENTANG SALAT

BEBERAPA PERINGATAN PENTING TENTANG SALAT

Berikut ini adalah beberapa peringatan penting tentang salat yang sebagian kaum muslimin terperangkap dalam masalah ini:

Pertama. Tidak bersungguh-sungguh dalam mencontoh salat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal beliau bersabda,

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

Salatlah kalian sebagaimana kalian melihatku (tata cara) salat!” (HR al-Bukhari)

Beliau juga bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ كَمَا أُمِرَ، وَصَلَّى كَمَا أُمِرَ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa berwudu sebagaimana diperintahkan dan salat sebagaimana diperintahkan, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

Dalam sebuah riwayat dikatakan (dengan redaksi yang berbeda), “Akan diampuni dari dosa yang telah dilakukannya.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa-i, Ibnu Hibban dan lainnya)

Kedua. Mengakhirkan atau menunda-dunda salat tanpa alasan hingga waktu salat tersebut habis. Ini adalah perbuatan dosa besar. Pelakunya harus bertobat dengan sebenar-benarnya tobat, kemudian berusaha menjaga waktu-waktu salat tersebut. Dan Allah menyukai orang-orang yang bertobat.

Ketiga. Kesalahan yang dilakukan oleh sebagian orang yang sakit. Ia tidak mengerjakan salat karena tidak mampu berwudu atau bertayamum. Ini perbuatan yang salah, karena seorang muslim diwajibkan untuk menegakkan salat berdasarkan kesanggupan dan kondisinya, sekalipun pakaiannya terkena najis yang tidak bisa dihilangkan. Meninggalkan salat hingga sembuh dari sakit tidak dibolehkan. Kita tidak mengetahui apakah sakit itu menjadi sebab kematiannya atau tidak, karena ajal semuanya di tangan Allah Ta’ala.

Keempat. Tidak menggerakkan lisan ketika membaca al-Fatihah dan tasbih. Ia membacanya dalam hati saja. Ini adalah suatu bentuk kesalahan dalam salat.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Wajib bagi seseorang untuk menggerakkan lidahnya ketika membaca zikir (bacaan) dalam salat, seperti membaca al-Fatihah dan sejenisnya jika mampu. Barangsiapa mengatakan bahwa salat itu sah sekalipun tidak menggerakkan lidah, maka ia harus diminta untuk bertobat.”

Kelima. Mengenakan baju transparan dan tipis yang tidak bisa menutupi aurat dengan sempurna. Hal ini bisa membatalkan salat karena menutup aurat termasuk syarat salat.

Keenam. Meninggalkan takbiratul ihram bagi orang yang terlambat (masbuq) sementara imam sedang rukuk. Seharusnya yang dilakukan oleh orang yang masbuq adalah segera melakukan takbiratul ihram kemudian ikut rukuk sehingga takbir untuk rukuk dilakukan bersama takbiratul ihram. Seandainya ia melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu, lalu bertakbir lagi untuk rukuk, tentu lebih baik.

Ketujuh. Banyak bergerak, seperti memainkan baju atau jam tangan atau menggemeretakkan jari jemari dan sejenisnya dari perkara-perkara yang seharusnya ditinggalkan, karena hal tersebut bisa mengurangi kesempumaan salat.

Kedelapan. Mendongakkan wajah dan melihat ke atas. Hal itu diharamkan. Sedangkan menoleh ke kanan dan kiri tanpa sebab merupakan perbuatan makruh.

Kesembilan. Menahan kencing ketika salat, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 لَا يُصَلَّى بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

Hendaklah tidak mengerjakan salat (menundanya) ketika makanan dihidangkan, tidak pula ketika seseorang menahan (kebelet) buang air kecil maupun besar.” (HR Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad)

Kesepuluh. Tidak sempurna dalam sujud, yakni tidak melakukannya di atas tujuh anggota tubuh, yaitu kening dan hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari kaki kanan dan kiri. Ada orang yang mengangkat keningnya atau hidungnya atau salah satu kakinya. Semua ini menyalahi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ

Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh tulang (anggota tubuh).” (Muttafaq ‘alaih)

Kesebelas. Salah dalam membaca al-Fatihah. Kesalahan membaca dapat mengubah makna sehingga salatnya menjadi rusak, seperti salah dalam membaca huruf, harakat dan sebagainya.

Keduabelas. Tidak thumaninah dalam salat. Thumaninah artinya tenang dan khidmat serta tidak tergesa-gesa. Ini merupakan salah satu rukun dalam salat. Siapa saja yang tidak melakukannya, maka salatnya batal.

Ketigabelas. Tidak melakukan salat dengan khusyuk. Khusyuk artinya meresapi makna dalam hati, tidak banyak bergerak dan tunduk di hadapan Allah. Khusyuk adalah inti dan nyawa salat. Allah Ta’ala memuji orang-orang yang khusyuk dalam salatnya:

الَّذِيْنَ هُمْ فِيْ صَلٰو تِهِمْ خَاشِعُوْنَ

Yaitu orang-orang yang khusyuk dalam salatnya.” (QS al-Mukminun: 2)

Oleh karena itu, orang yang salat seharusnya tidak banyak bergerak (tenang) dan berkonsentrasi agar salatnya mendapatkan pahala yang sempurna.

Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشْرُ صَلَاتِهِ تُسْعُهَا ثُمْنُهَا سُبْعُهَا سُدْسُهَا خُمْسُهَا رُبْعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا

Sesungguhnya ada seseorang yang benar-benar mengerjakan salat, namun pahala salat yang tercatat baginya hanyalah sepersepuluh (dari) salatnya, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, dan seperduanya saja.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa-i)

Baca juga: LARANGAN MENDAHULUI IMAM DALAM SALAT BERJAMAAH

Baca juga: TATA CARA SALAT ORANG YANG SAKIT

(Abdul Malik bin Muhammad Abdurrahman al-Qasim)

Fikih