CARA BERPAKAIAN LAKI-LAKI MUKMIN

CARA BERPAKAIAN LAKI-LAKI MUKMIN

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengklasifikasikan panjang pakaian seorang laki-laki mukmin menjadi empat bagian: ada yang sunah, ada yang rukhshah (keringanan), dan ada yang haram.

Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِزْرَةُ الْمُؤْمِنِ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ. لَا جُنَاحَ عَلَيْهِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ. مَا أَسْفَلَ مِنْ ذَلِكَ فَفِي النَّارِ. لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا

Panjang sarung seorang mukmin adalah hingga pertengahan betis. Tidak mengapa panjangnya antara pertengahan betis hingga kedua mata kaki. Tapi, jika di bawah itu, maka tempatnya di Neraka. Pada Hari Kiamat nanti Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan sarungnya dengan sombong.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik. Disahihkan oleh Syekh al-Albani)

Di dalam hadis ini, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengklasifikasikan panjang pakaian (seperti celana, sarung, gamis, sorban, dan lain-lain) seorang laki-laki mukmin menjadi empat bagian:

1️⃣ Panjang pakaian sampai setengah (pertengahan) betis. Ini hukumnya sunah.

2️⃣ Panjang pakaian melebihi setengah betis hingga mata kaki. Hal ini merupakan rukhshah (keringanan).

3️⃣ Panjang pakaian melebihi mata kaki tanpa diiringi sikap sombong. Ini hukumnya haram (dosa besar) karena diancam dengan azab Neraka, sebagaimana hadis-hadis berikut:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku berpapasan dengan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sementara sarungku terjulur ke bawah (mata kaki). Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا عَبْدَ اللَّهِ، ارْفَعْ إِزَارَكَ

Wahai Abdullah, angkatlah sarungmu!

Aku pun mengangkat sarungku.

Kemudian beliau bersabda kembali,

زِدْ

Angkat lagi!

Aku pun mengangkatnya lebih tinggi. Sejak saat itu aku selalu memperhatikan sarungku.

Sebagian orang bertanya, “Hingga batas mana?” Ibnu Umar menjawab, “Hingga setengah betis.” (HR Muslim)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَا تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ، فَفِي النَّارِ

Sarung yang ada di bawah mata kaki tempatnya di Neraka.” (HR al-Bukhari, an-Nasa-i dan Ahmad)

4️⃣ Panjang pakaian melebihi mata kaki dan disertai sikap sombong. Ini hukumnya haram (dosa besar) yang azab Nerakanya lebih berat dibandingkan Poin 3, sebagaimana hadis dari Abu Sa’id al-Khudri di atas dan hadis berikut:

Dari Abu Dzar al-Giffari radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ، وَلَا يُزَكِّيهِمْ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Tiga golongan manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah di Hari Kiamat, tidak akan dilihat, tidak akan disucikan dari dosa-dosanya, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih.”

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengulangi ucapan tersebut sebanyak tiga kali.

Abu Dzar berkata, “Sungguh, mereka sangat kecewa dan merugi. Siapakah mereka, wahai Rasullullah?”

Beliau menjawab,

الْمُسْبِلُ إِزَارَهُ، وَالْمَنَّانُ عَطَاءَهُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

(Mereka adalah) orang yang menjulurkan pakaiannya hingga di bawah mata kaki, orang yang mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang menjual barang dagangannya disertai dengan sumpah palsu.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, Ibnu Majah, Ahmad, dan ad-Darimi)

Orang yang pakaiannya menjulur hingga di bawah mata kaki dengan disertai sikap sombong hukumannya lebih berat dibandingkan tanpa sikap sombong, yaitu pada Hari Kiamat kelak

Allah tidak akan memperhatikannya,

Allah tidak akan mengajaknya berbicara,

Allah tidak akan menyucikan dirinya,

Seluruh tubuh mereka akan ditimpakan azab yang sangat pedih.

Lemahnya Pendapat Mereka yang Membolehkan Pakaian Menjulur hingga di Bawah mata Kaki

Sebagian orang membolehkan pakaian menjulur hingga di bawah mata kaki asalkan tidak disertai sikap sombong, mereka berdalil dengan hadis berikut:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ، لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa menyeret (memanjangkan) pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat.”

Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berkata,

إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ

“Sesungguhnya sebelah dari pakaianku terjulur kecuali bila aku memeganginya (mengangkatnya).”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ

Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan an-Nasa-i)

Dari hadis tersebut, jelas bahwa Abu Bakr tidak memperpanjang pakaian dengan niat sombong. Bahkan pakaian Abu Bakr tidak sampai menjulur di bawah mata kaki karena kainnya melorot secara tidak sengaja. Oleh karena itu, Abu Bakr berupaya menjaganya agar tidak melorot, sehingga hal ini dianggap sebagai uzur yang dimaafkan.

Dengan keterangan di atas, kita dapat melihat kelemahan pendapat orang yang membolehkan pakaian untuk menjulur di bawah mata kaki tanpa niat sombong. Yang benar adalah bahwa hal tersebut hukumnya haram (dosa besar), baik dengan disertai sikap sombong atau tidak, sebagaimana hadis-hadis yang telah disebutkan.

Baca juga: MEMAKAI PAKAIAN PENDEK, TIPIS, DAN KETAT

Baca juga: CELAAN TERHADAP AMBISI UNTUK MERAIH JABATAN

Baca juga: JANGAN MENOLAK KEBENARAN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Adab