TRANSAKSI-TRANSAKSI RIBA

TRANSAKSI-TRANSAKSI RIBA

Bahaya riba sangat besar. Kita tidak dapat terhindar dari bahaya riba kecuali bila mengetahui hukum-hukumnya. Bila seseorang tidak mengetahui hukum-hukum riba, maka ia harus bertanya kepada orang yang berilmu. Ia tidak boleh melakukan suatu transaksi (muamalah) sebelum memastikan bahwa transaksi tersebut bebas dari riba. Hal itu agar agamanya tetap terjaga dan ia selamat dari ancaman Allah atas pelaku riba. Karenanya, ia tidak boleh mengikuti apa yang dilakukan orang-orang tanpa pengetahuan yang jelas. Lebih-lebih di masa sekarang dimana banyak orang tidak peduli dengan cara mencari uang. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa di akhir zaman nanti akan banyak terjadi riba hingga orang yang tidak memakannya pun akan terkena debunya.

Di antara muamalah ribawi yang sering terjadi saat ini adalah memungut bunga dari orang yang kesulitan membayar hutang, yaitu bila telah jatuh tempo dan ia belum bisa melunasi hutangnya. Ia akan terkena bunga sekian persen dari jumlah hutangnya sesuai dengan tenggang waktu tambahan yang diberikan. Ini sama persis dengan riba zaman jahiliah yang hukumnya haram menurut ijmak kaum muslimin.

Allah Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ؛ فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak melakukannya (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertobat (dari pengambilan riba), maka kalian boleh mengambil modal kalian. (Jadi) kalian tidak zalim dan tidak (pula) dizalimi.” (QS al-Baqarah: 278-279)

Dalam ayat tersebut terdapat sejumlah ancaman bagi orang yang melakukan riba semacam ini.

1️⃣ Allah memanggil hamba-Nya dengan nama iman  “Hai orang-orang yang beriman,” lalu mengatakan di akhir ayat “jika kalian benar-benar beriman.” Artinya, memakan riba sangat tidak layak bagi orang beriman.

2️⃣ Allah mengatakan “bertakwalah kepada Allah.” Ini menunjukkan bahwa orang yang memakan riba tidak bertakwa dan tidak takut kepada Allah.

3️⃣ Allah mengatakan “tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut).” Ini merupakan perintah untuk meninggalkan, sedangkan perintah berarti wajib. Kesimpulannya, orang yang memakan riba berarti membangkang terhadap perintah Allah.

4️⃣ Allah menyatakan perang terhadap orang yang tidak mau meninggalkan muamalah ribawi. Allah berfirman “jika kalian tidak mau melakukannya.” Yakni, tidak mau meninggalkan riba. “Maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” Yakni ketahuilah bahwa kalian sesungguhnya sedang memerangi Allah dan Rasul-Nya.

5️⃣ Orang yang memakan riba disebut sebagai orang zalim, sebagaimana yang tersirat dalam firman Allah “maka kalian boleh mengambil modal kalian. (Jadi) kalian tidak zalim dan tidak (pula) dizalimi.”

Di antara bentuk muamalah ribawi lainnya adalah pinjaman berbunga, yaitu seseorang meminjamkan suatu barang kepada orang lain dengan syarat ia harus mengembalikannya dalam jumlah lebih, atau meminjamkan sejumlah uang dengan syarat mengembalikannya sekian persen lebih banyak, sebagaimana yang dipraktikkan oleh bank-bank konvensional. Semuanya adalah riba yang terang-terangan. Bank mengadakan sejumlah transaksi pendanaan (pinjaman) bagi pihak atau pengusaha atau pegawai yang membutuhkan dana. Lalu mereka membayar sejumlah uang sebagai bunga pinjaman dalam persentase tertentu. Persentase tersebut akan bertambah bila peminjam terlambat melunasi setelah jatuh tempo. Maka terkumpulah di sana dua macam riba, yaitu riba nasi’ah dan riba fadhl.

Salah satu muamalah ribawi lainnya adalah apa yang terjadi di bank dengan istilah deposito berjangka, yaitu simpanan tetap dalam jangka waktu tertentu yang mendapat bunga. Dalam hal ini, bank akan bebas menggunakan simpanan uang tersebut hingga jangka waktu yang disepakati, lalu membayarkan bunga tetap kepada pemilik simpanan (deposito) dalam persentase tertentu, seperti 5% atau 10%.

Di antara muamalah ribawi lainnya adalah jual beli dengan cara ‘inah, yaitu seseorang menjual barang kepada orang lain dengan harga tempo, lalu membeli barang itu dengan harga kontan yang lebih murah. Jual beli semacam ini dinamakan ‘inah karena si pembeli barang yang tempo mendapat imbalan ‘ain, yang artinya uang kontan. Jual beli dengan cara ini hanyalah trik untuk mendapatkan riba.

Muamalah seperti ini dilarang dalam banyak hadis dan atsar. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi,

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ، وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ، وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا، لَا يَنْزِعُهُ مِنْكُمْ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

Bila kalian berjual beli secara ‘inah, menguntit ekor sapi (artinya sibuk dengan peternakan), rida terhadap pertanian, dan meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian dan Dia tidak akan mencabutnya hingga kalian kembali pada ajaran agama.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah)

Demikian pula sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Akan datang suatu masa di mana orang-orang menghalalkan riba lewat jual beli.” (Hadis ini sanadnya terputus antara Imam al-Auza’i dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Baththah. Akan tetapi Ibnul Qayyim menganggapnya layak untuk menjadi penguat bagi hadis sebelumnya)

Maka dari itu, berhati-hatilah! Jangan sampai riba masuk ke dalam muamalah kalian dan mencampuri harta kalian, sebab memakan riba termasuk dosa besar yang paling besar. Tidaklah riba dan perzinaan tampak nyata dalam suatu masyarakat, melainkan mereka akan ditimpa berbagai kemiskinan, penyakit kronis, dan ditindas oleh penguasa zalim. Ingatlah bahwa riba akan memusnahkan kekayaan dan menghapus berkah.

Allah Ta’ala sangat keras mengancam orang yang memakan riba. Allah menganggap perbuatan ini sebagai perbuatan paling keji dan dosa terbesar. Allah juga menjelaskan hukuman yang akan menimpa pemakan riba, baik di dunia maupun di akhirat. Allah mengatakan bahwa pemakan riba sedang memerangi Allah dan Rasul-Nya. Hukuman pemakan riba di dunia adalah Allah mencabut keberkahan hartanya dan menjadikan kekayaannya cepat habis. Alangkah seringnya kita mendengar orang yang kekayaannya ludes dilahap api (kebakaran), diterjang banjir dan sebagainya hingga jatuh miskin. Kalaupun harta hasil riba masih tersisa, harta itu tetap tidak diberkahi dan tidak dapat dimanfaatkan sedikit pun. Bahkan para pemakan riba itulah yang dibikin repot, menanggung hisab, dan merasakan siksa riba yang berat di akhirat kelak.

Orang yang memakan riba dibenci oleh Allah dan semua orang, sebab ia hanya mengambil dan tidak memberi. Ia hanya mengumpulkan harta, tetapi tidak mau berinfak dan bersedekah. Ia orang yang kikir dan pelit sekaligus rakus dan serakah. Ia tidak mendapat tempat di hati masyarakat dan dikucilkan oleh masyarakat. Inilah hukuman pemakan riba di dunia. Sedangkan di akhirat kelak hukumannya akan lebih kekal dan lebih mengerikan, sebagaimana yang telah Allah jelaskan dalam Kitab-Nya. Ini semua tidak lain karena riba adalah pekerjaan kotor dan merugikan serta mimpi buruk yang menghantui masyarakat.

Baca juga: RIBA DAN HUKUMNYA

Baca juga: HIKMAH DIHARAMKANNYA RIBA

Baca juga: RIBA NASI’AH

Baca juga: RIBA FADHL

Baca juga: BATU DAN SUNGAI DARAH UNTUK PEMAKAN RIBA

Baca juga: MERAJALELANYA RIBA

(Syekh Dr Shalih bin Fauzan al-Fauzan)

Fikih