HUKUM MINYAK WANGI YANG MENGANDUNG ALKOHOL

HUKUM MINYAK WANGI YANG MENGANDUNG ALKOHOL

Syekh al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:

Bagaimana hukum menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol?

Syekh al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab:

Minyak wangi yang dinyatakan mengandung alkohol perlu diperinci pembahasannya. Jika kadar alkoholnya rendah dan tidak berbahaya, maka silakan memakainya tanpa keraguan. Misal, kadar alkohol lima persen atau kurang, kadar itu tidak berbahaya. Jika kadar alkoholnya tinggi sehingga menimbulkan efek samping bagi pemakainya, maka sebaiknya tidak menggunakannya kecuali untuk keperluan mendesak seperti sterilisasi luka. Tidak juga dikatakan haram, namun lebih baik tidak memakainya jika tidak ada keperluan mendesak. Hal itu karena alkohol berkadar tinggi tergolong zat yang memabukkan. Dan zat-zat yang memabukkan adalah haram berdasarkan nashnash al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijmak. Masalahnya adalah apakah memakai alkohol selain meminumnya halal? Inilah yang perlu dibahas lebih lanjut. Yang pasti, tidak menggunakannya tentu lebih selamat. Aku katakan tadi bahwa masalah ini perlu dibahas lagi karena Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ؛ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (minum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan salat. Maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS al-Maa’idah: 90-91)

Jika ditinjau dari lafaz ‘ijtanibuuhu’ (maka jauhilah) pada ayat di atas, maka memakainya dilarang secara mutlak. Kita katakan, “Khamar harus dijauhi secara mutlak, baik meminumnya atau memakainya sebagai minyak wangi dan semacamnya.” Jika ditinjau dari alasan pelarangannya, yakni firman Allah: “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (minum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan salat. Maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu),” maka kita katakan bahwa yang dilarang adalah meminumnya, sebab sekedar menggunakannya sebagai minyak wangi tidaklah sampai memabukkan.

Kesimpulannya, jika kadar alkohol pada minyak wangi rendah, maka menggunakannya diperbolehkan tanpa keraguan dan tanpa mempersoalkan. Jika kadar alkoholnya tinggi, maka yang terbaik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk keperluan yang mendesak, seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya.

Baca juga: RIBA DAN HUKUMNYA

Baca juga: LAKI-LAKI ADALAH PEMIMPIN BAGI PEREMPUAN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Fikih