BATASAN MENJAMU DAN MEMULIAKAN TAMU

BATASAN MENJAMU DAN MEMULIAKAN TAMU

Banyak hadis menjelaskan wajibnya memuliakan tamu dan disukainya hal itu. Menjamu tamu adalah selama tiga hari. memuliakannya adalah sehari semalam.

Dari ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau mengutus kami, lalu kami singgah di suatu kaum, tetapi mereka tidak melayani kami. Bagaimana menurutmu?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

إِنْ نَزَلْتُمْ بِقَوْمٍ فَأَمَرُوا لَكُمْ بِمَا يَنْبَغِي لِلضَّيْفِ فَاقْبَلُوا، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلُوا فَخُذُوا مِنْهُمْ حَقَّ الضَّيْفِ الَّذِي يَنْبَغِي لَهُمْ

Jika kalian singgah di suatu kaum, lalu mereka melayani kalian sebagaimana layaknya seorang tamu, maka terimalah layanan mereka. Jika mereka tidak melayani kalian, maka kalian boleh mengambil dari mereka hak tamu yang pantas mereka berikan.” (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Menurut lafaz at-Tirmidzi,

إِنْ أَبَوْا إِلَّا أَنْ تَأْخُذُوا كَرْهًا فَخُذُوا

Jika mereka enggan memberi kecuali secara paksa, maka ambillah (secara paksa).”

Demikian pula sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ، وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ، وَلَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُقِيمَ عِنْدَ أَخِيهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ

Menjamu tamu adalah tiga hari. Adapun memuliakannya adalah sehari semalam. Tidak halal bagi seorang muslim tinggal di rumah saudaranya hingga saudaranya berdosa karenanya.”

Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana saudaranya berdosa?”

Beliau menjawab,

يُقِيمُ عِنْدَهُ وَلَا شَيْءَ لَهُ يَقْرِيهِ بِهِ

Ia tinggal di rumah saudaranya hingga saudaranya tidak punya apa-apa lagi untuk menjamunya.” (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Malik, dan ad-Darimi)

Imam an-Nawawi menyebutkan ijmak ulama tentang menjamu tamu bahwa menjamu tamu adalah sangat ditekankan dalam Islam. Kemudian beliau menjelaskan perbedaan pendapat di antara ulama tentang wajib dan sunahnya. Imam Malik, asy-Syafi’i, Abu Hanifah, serta jumhur ulama berpendapat bahwa menjamu tamu adalah sunah. Mereka membawakan hadis-hadis yang serupa dengannya, seperti hadis tentang mandi Jumat yang diwajibkan bagi orang yang baligh, yang artinya sangat dianjurkan. al-Laits dan Ahmad mengatakan bahwa menjamu tamu adalah wajib sehari semalam. Ahmad membatasi bahwa menjamu tamu adalah wajib sehari semalam bagi penduduk pelosok atau penduduk desa yang bukan penduduk kota.

Para ulama berkata bahwa memuliakan tamu adalah memberinya perhatian selama sehari semalam, yaitu dengan memberinya pelayanan dengan berbagai kemungkinan, berupa kebaikan dan kelembutan. Sedangkan pada hari kedua dan ketiga, tuan rumah menjamunya dengan memberi makan semampunya tanpa berlebihan yang di luar kebiasaan. Jika tamu bertamu lebih dari tiga hari, maka apa yang dilakukan tuan rumah pada hari keempat dan seterusnya merupakan sedekah. Jika suka, ia boleh melakukannya. Jika tidak suka, ia boleh meninggalkannya.

Dalam hadis di atas terdapat larangan bagi tamu untuk tinggal lebih dari tiga hari, karena tinggalnya itu membuat tuan rumah menggibahnya, atau melakukan sesuatu yang membuat tamu terusik, atau berprasangka yang tidak-tidak, padahal Allah Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka.” (QS al-Hujurat: 12)

al-Khaththabi berkata, “Tidak halal bagi tamu untuk tinggal di rumah saudaranya setelah tiga hari tanpa permintaan dari saudaranya karena dapat menyebabkan dada saudaranya terasa sempit dan amalnya batal.”

Ketika menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “hingga saudaranya berdosa karenanya,” Ibnul Jauzi berkata, “Hal itu apabila tidak ada sesuatu yang menjadi alasan jamuannya, sehingga berdiamnya tamu menyebabkan tuan rumah tidak senang. Bisa jadi tuan rumah menyebut-sebut sang tamu dengan sebutan yang buruk sehingga tuan rumah berdosa. Kecuali jika tamu mengetahui bahwa tuan rumah tidak membenci kehadirannya, atau tuan rumah memintanya untuk tinggal lebih lama. Jika tamu ragu dengan keadaan tuan rumah, maka lebih baik ia tidak bertamu lebih dari tiga hari.”

Baca juga: TIGA WAKTU INI BUKAN WAKTU YANG TEPAT UNTUK BERKUNJUNG

Baca juga: MEMINTA IZIN HANYA TIGA KALI

(Fuad bin Abdil Aziz asy-Syalhub)

Adab