MENJAGA KESUCIAN PAKAIAN, BADAN, DAN TEMPAT SHALAT

MENJAGA KESUCIAN PAKAIAN, BADAN, DAN TEMPAT SHALAT

Di antara menjaga kesucian adalah menghilangkan najis dari pakaian, badan, dan tempat yang digunakan untuk shalat. Oleh karena itu, kita harus senantiasa suci dalam tiga hal: badan, pakaian, dan tempat shalat.

Perintah menjaga kesucian pakaian

Dalil yang menunjukkan perintah menjaga kesucian pakaian adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada perempuan yang shalat dengan pakaian yang terkena haid.

Dari Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘ahnuma, ia berkata: Seorang perempuan datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Salah seorang dari kami pakaiannya terkena darah haid, apa yang harus ia perbuat?”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

تَحُتُّهُ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ، ثُمَّ تَنْضَحُهُ، ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ

Hendaklah ia menggosoknya, kemudian mengeriknya dengan air, kemudian mencucinya, kemudian shalat dengan pakaian tersebut.” (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan Ibnu Majah)

Pada suatu hari, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan sahabat-sahabatnya, beliau tetap memakai sandalnya. Di tengah-tengah shalat beliau melepasnya. Perbuatan beliau ini diikuti oleh para sahabat. Mereka juga melepas sandal-sandal mereka.

Seusai salam, beliau bertanya kepada mereka,

مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ

Mengapa kalian mencopot sandal-sandal kalian?

Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun melepas sandal.”

Beliau bersabda,

إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَامَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا

Sesungguhnya Jibril ‘alaihissalam mendatangiku tadi dan memberitahukanku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran.” (HR Ibnu Khizaimah, Ibnu Hibban, Abu Dawud, Ahmad, Ibnu al-Mundzir, dan Ibnu Hazm. Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Shahih al-Jami’)

Hadis ini menunjukkan bahwa pakaian yang dipakai untuk shalat harus bersih dari najis.

Perintah menjaga kesucian tempat

Adapun mengenai kesucian tempat, dalilnya adalah ketika seorang Badui datang ke masjid, lalu kencing di salah satu sudut masjid. Tetapi ia adalah seorang Badui dan orang Badui biasanya bodoh. Lalu orang-orang berteriak dan memarahinya. Dengan bijaksana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka seraya berkata,

لَا تُزْرِمُوهُ دَعُوهُ، فَتَرَكُوهُ حَتَّى بَالَ

Janganlah kalian menghentikan kencingnya! Biarkanlah ia hingga selesai kencing!

Selesai orang Badui itu kencing, beliau memanggilnya dan bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ. إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

Sesungguhnya di dalam masjid-masjid ini tidak boleh ada air kencing atau kotoran. Sesungguhnya masjid-masjid ini hanya untuk berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla, shalat, dan membaca al-Qur’an.” (HR Muslim)

Lalu orang Badui itu berkata, “Ya Allah, rahmatilah aku dan Muhammad! Janganlah Engkau rahmati seorang pun yang berada bersama kami.”

Karena para sahabat menghardiknya, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara kepadanya dengan lembut, maka ia menyangka bahwa rahmat itu sempit, tidak menjangkau semua orang.

Disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Engkau telah membatasi sesuatu yang luas.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarud, at-Tirmidzi, asy-Syafi’i, Abu Dawud, an-Nasai, dan Ahmad)

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk menyiram area yang dikencingi dengan seember air.

Perintah menjaga kesucian badan

Adapun dalil tentang perintah menyucikan badan adalah riwayat dalam kitab ash-Shahihain dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan lalu bersabda,

إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ. أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena sesuatu yang besar. Yang satu disiksa karena tidak menjaga diri dari air kencing, sementara yang satunya suka mengadu domba.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan Ibnu Majah)

Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian.

Hadis ini menunjukkan bahwa kita harus bersuci setelah buang air kecil. Air kencing tidak boleh mengenai badan. Begitu juga najis-najis yang lain.

Jika seseorang berada di daratan lalu pakaiannya terkena najis, sementara ia tidak mendapatkan air untuk menyucikannya, bolehkah ia menyucikannya dengan tayamum untuk shalat dengan baju tersebut? Jawabannya, tidak boleh. Jika badan seseorang seperti kaki, tangan, dan paha terkena najis dan ia tidak mendapatkan air untuk menyucikannya, maka badannya tidak boleh disucikan dengan tayamum karena tayamum untuk menyucikan hadas. Najis tidak dibersihkan dengan tayamum, karena najis adalah kotoran yang bersifat fisik yang menyucikannya adalah dengan menghilangkannya. Jika tidak memungkinkan, maka najis itu akan tetap ada hingga dapat dihilangkan. Wallahu ‘alam.

Baca juga: SUCI ADALAH DI ANTARA SYARAT SAH SHALAT

Baca juga: HUKUM DARAH

Baca juga: MENJAGA SUNAH HARUS DENGAN ILMU DAN AMAL

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Fikih