KERA YANG MEMBUANG SEPARUH HARTA TUANNYA KE LAUT

KERA YANG MEMBUANG SEPARUH HARTA TUANNYA KE LAUT

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ada seseorang menjual khamar di kapal. Ia biasa mencampur khamar dengan air. Ia membawa seekor kera. Kera itu mengambil kantong (uang) lalu membawanya naik ke tiang kapal. Kemudian ia melemparkan satu dinar ke laut dan satu dinar ke kapal, hingga menjadikan uang tersebut dua bagian.” (Silsilatul Ahadits ash-Shahihah)

Ini adalah kisah seorang pedagang yang biasa mencampur khamar dengan air. Suatu hari kera miliknya mengambil uang hasil penjualan khamar, lalu membuang separuhnya ke laut dan separuhnya lagi ke perahu dengan cara seperti yang disebutkan dalam hadis.

Hadis ini mengisyaratkan kebinasaan duniawi bagi orang yang menipu dalam berdagang dengan cara mencampur barang bagus dengan barang buruk, atau mencampur sesuatu dengan yang lain yang tidak ada harganya atau harganya lebih murah, seperti mencampur susu dengan air, bensin dengan minyak tanah, atau minyak tanah dengan cairan lainnya.

Mereka memakan harta manusia dengan cara yang batil. Harta yang mereka peroleh merupakan harta haram. Mereka kelak akan diperhitungkan karenanya.

Hewan memiliki sejumlah rahasia yang tidak kita ketahui selain sebagian kecil saja. Buktinya, kera yang jinak bisa melakukan hal-hal ajaib, seperti yang dilakukan oleh kera dalam kisah ini. Ia membuang satu dinar ke laut dan satu dinar ke perahu dengan cara seperti yang disebutkan dalam hadis ini.

Mungkin ada yang bertanya, bagaimana laki-laki itu dicela karena mencampur khamar dengan air, bukan dicela karena menjual khamar yang diharamkan Allah?

Jawab: Khamar tidak diharamkan menurut syariat laki-laki dalam kisah ini. Dalam syariat kita pun awalnya khamar adalah halal di Madinah. Kemudian khamar dicela saja, namun tidak diharamkan. Setelah itu meminum khamar diharamkan ketika sudah mendekati waktu salat, tetapi menjualnya belum diharamkan. Lalu setelah itu meminum khamar diharamkan.

Ketika khamar masih halal, kaum muslimin memperjual-belikan barang tersebut tanpa diingkari. Walaupun demikian, mencampur khamar dengan air atau mencampur barang bagus dengan barang jelek secara umum pada saat itu haram dan ada hukumannya.

Manfaat Hadis

1️⃣ Peringatan dari menipu dalam berdagang, seperti mencampur susu dengan air, karena uang yang diperoleh dari hasil curang ini kadang menimbulkan kebinasaan di dunia sebelum di akhirat.

2️⃣ Ajaibnya perbuatan kera yang menghukumi harta tuannya dalam kisah ini secara adil.

3️⃣ Khamar merupakan minuman yang halal bagi kaum-kaum sebelum kita, termasuk bagi kaum laki-laki dalam kisah ini.

4️⃣ Boleh mengarungi lautan dan berdagang di kapal.

5️⃣ Sudah ada kapal dan uang dinar sejak dahlulu kala.

Baca juga: HARAMNYA KHAMAR

Baca juga: KISAH KARAMAH SUAMI ISTRI YANG KELAPARAN

(Dr Umar Sulaiman al-Asyqar)

Kisah