MENGUSAP KERUDUNG DALAM BERWUDHU

MENGUSAP KERUDUNG DALAM BERWUDHU

Syekh al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:

Bolehkah seorang perempuan mengusap di atas kerudung dalam berwudhu?

Syekh al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab:

Pendapat yang masyhur dalam mahzab Imam Ahmad adalah bahwa mengusap di atas kerudung saat berwudhu diperbolehkan, asalkan kerudung itu menutupi anting-anting. Sebagian sahabiah mengusap kerudungnya saat berwudhu jika mereka mengalami kesulitan, cuaca dingin, atau kesulitan mengurai dan memintal rambut kembali. Jika keadaannya seperti itu, maka tidak apa-apa mengusap di atas kerudung walaupun tidak mengusapnya adalah lebih utama.

Baca juga: MENGUSAP JABIRAH

Baca juga: HUKUM MENGUSAP KHUF (SEPATU) DAN KAOS KAKI

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Fikih