APAKAH NAJIS BOLEH DIHILANGKAN DENGAN SELAIN AIR?

APAKAH NAJIS BOLEH DIHILANGKAN DENGAN SELAIN AIR?

Pada pembahasan sebelumnya, telah dijelaskan tata cara menyucikan beberapa jenis najis. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah dalam menghilangkan najis harus menggunakan air, atau boleh dengan zat lain yang dapat menghilangkan najis?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghilangkan najis terbatas pada penggunaan air. Sedangkan Abu Hanifah dan Abu Yusuf berpendapat bahwa menyucikan najis boleh dengan menggunakan setiap zat cair yang suci.

Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Yang benar adalah bahwa air merupakan hukum asal dalam bersuci karena al-Qur’an dan as-Sunnah menyifatinya dengan sifat yang mutlak tanpa ada qaid (batasan). Namun, pendapat yang hanya membatasi air sebagai penyuci dan tidak memberlakukan zat lain tertolak dengan hadis tentang mengusap sandal. Selain itu, belum ada satu dalil pun yang menetapkan bahwa bersuci terbatas pada air saja. Perintah menyucikan benda-benda najis dengan air semata tidak menjadikan perintah tersebut bersifat mutlak dan tidak bertujuan membatasi penggunaan air untuk hal-hal yang telah termaktub di dalam nash. Berdasarkan keterangan ini, menghilangkan najis boleh dengan menggunakan sabun, cuka, dan pembersih modern lainnya.”

Syekh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang benar adalah bahwa najis dapat dihilangkan dengan selain air, tetapi tidak boleh menggunakan makanan atau minuman tanpa keperluan mendesak, karena hal itu termasuk merusak harta, sebagaimana menggunakannya untuk beristinja.”

Aku berkata, “Adapun bersuci dari hadas, maka ia hanya terbatas pada air, atau menggunakan tanah jika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air.”

Baca juga: TATA CARA MENGHILANGKAN NAJIS

Baca juga: AIR YANG TERCAMPUR DENGAN BENDA NAJIS

Baca juga: BERSIWAK MERUPAKAN SALAH SATU SUNAH FITRAH

(Syaikh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih