MEMULAI DENGAN BAGIAN KANAN

MEMULAI DENGAN BAGIAN KANAN

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Rasulullan shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat senang memulai dengan bagian kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam semua urusannya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

PENJELASAN

Dalam hadis ini terdapat anjuran mengutamakan kaki kanan ketika memakai sandal. Begitu juga dengan segala sesuatu yang dipakai, maka dianjurkan untuk mendahulukan memakainya dengan bagian kanan, dan mendahulukan melepaskannya dengan bagian kiri.

Perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha, “menyisir rambut”, yakni menguraikan, mengatur, dan merapikan rambut. Maksudnya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam suka memulai dengan bagian kanan ketika menyisir rambut. Begitu juga dengan mencukur. Beliau mencukur bagian kanan terlebih dahulu sebelum bagian yang kiri.

Adapun bersuci dari hadas kecil, beliau memulai dengan tangan kanan dan kaki kanan sebelum tangan kiri dan kaki kiri. Dalam bersuci dari hadas besar, beliau memulai dengan bagian kanan sebelum bagian kiri.

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “dan dalam semua urusannya”. Ini adalah pengumuman setelah pengkhususan.

Diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau memerintahkan makan dengan tangan kanan dan melarang makan dengan tangan kiri. (HR Muslim)

Beliau juga melarang menyentuh atau memegang zakar dengan tangan kanan ketika buang air kecil, serta melarang cebok dengan tangan kanan setelah buang hajat. (HR al-Bukhari dan Muslim)

Hukum asal suatu perintah adalah wajib, hukum asal suatu larangan adalah haram, dan hukum asal suatu perbuatan beliau adalah anjuran. Dengan demikian dapat diketahui bahwa tangan atau kaki kiri didahulukan untuk kotoran-kotoran, melepas dan sejenisnya. Sedangkan tangan atau kaki kanan didahulukan untuk pemuliaan, sebagaimana yang dilakukan dalam makan, minum, mengenakan pakaian, berwudu dan sejenisnya.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang makan dengan tangan kiri. Beliau melarangnya dan memerintahkannya agar makan dengan tangan kanan. Namun orang itu berkata, “Aku tidak bisa.”

Maka, tangan kanan orang itu menjadi lumpuh dan tidak dapat diangkat ke mulutnya selama-lamanya. (HR Musim)

Jika makan dengan tangan kanan tidak wajib, tentu beliau tidak mendoakan keburukan kepada orang itu, karena doa keburukan adalah hukuman, sedangkan hukuman tidak dikenakan kecuali kepada orang yang melakukan perkara yang diharamkan.

Baca juga: MAKAN DAN MINUM DENGAN TANGAN KANAN

Baca juga: ZIKIR KETIKA MENDENGAR SUARA GUNTUR

(Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di)

Serba-Serbi