KAKI KANAN DULU KETIKA MEMAKAI ALAS KAKI, DAN KAKI KIRI DULU KETIKA MELEPASNYA

KAKI KANAN DULU KETIKA MEMAKAI ALAS KAKI, DAN KAKI KIRI DULU KETIKA MELEPASNYA

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda,

إِذَا اِنْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِينِ، وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ، وَلْتَكُنْ اَلْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ

Apabila salah seorang dari kalian memakai sandal, hendaklah memulai dengan kaki kanannya. Dan apabila ia melepasnya, hendaklah memulainya dengan kaki kirinya. Dan hendaklah yang kanan merupakan yang pertama dipakai dan yang terakhir dilepas.” (Muttafaq ‘alaihi)

PENJELASAN

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam, “Apabila salah seorang dari kalian memakai sandal.” Maksudnya, apabila salah seorang dari kalian, wahai kaum muslimin, hendak memakai alas kaki dan mengenakannya pada kakinya. Kata anna’lu bermakna alas kaki (sandal atau sepatu).

Sabda beliau, “Hendaklah memulai dengan kaki kanannya.” Maksudnya, hendaklah ia memulainya dengan memakai alas kaki pada kaki yang kanan sebelum kaki yang kiri.

Sabda beliau, “Dan apabila ia melepasnya, hendaklah memulainya dengan kaki kirinya.” Maksudnya, apabila ia hendak menanggalkan alas kakinya, maka tanggalkanlah alas kaki yang kiri terlebih dahulu sebelum menanggalkan alas kaki yang kanan.

Sabda beliau, “Dan hendaklah yang kanan merupakan yang pertama dipakai dan yang terakhir dilepas.” Maksudnya, hendaklah seorang muslim berupaya untuk mendahulukan yang kanan di saat memakai alas kaki dan memulai dengan yang kiri di saat menanggalkannya.

Disebutkan dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang tercantum pada ash-Shahihain bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam menyenangi untuk memulai segala sesuatu dengan bagian yang kanan, seperti memakai sandal, menyisir, dan bersuci.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam memulai dengan bagian kanan, mendahulukannya atas yang kiri pada hal-hal yang baik dan mengakhirkannya pada selain hal-hal yang telah disebutkan.

Ketika memakai sandal, memakai pakaian, atau masuk masjid, beliau mendahulukan bagian kanan. Ketika masuk kamar mandi, keluar dari masjid, melepas sandal, melepas pakaian dan lainnya, beliau mendahulukan bagian kiri.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa salam mengkhususkan bagian kanan saat makan, minum, berjabat tangan dan memegang barang-barang yang baik. Beliau mengkhususkan bagian kiri untuk hal-hal yang kotor dan tidak disukai. Inilah sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam yang beliau senangi.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa salam mencuci tangan kanan terlebih dahulu, demikian pula kaki kanan terlebih dahulu ketika bertaharah (besuci). Begitu pula mencukur rambut di saat haji, beliau mendahulukan bagian kanan kepalanya, kemudian bagian kiri. Demikianlah sunah beliau shallallahu ‘alaihi wa salam pada setiap perkara.

Mendahulukan dan mengkhususkan bagian kanan pada hal-hal yang baik dan mengkhususkan bagian kiri pada hal-hal yang menjijikkan adalah sesuatu yang lebih baik dipandang dari sisi syariat, rasio, dan kesehatan. Oleh karena itu, para ulama menetapkan sebuah kaidah syariah yang dipetik dari sunah yang agung ini bahwa sebelah kanan disukai untuk didahulukan pada setiap pekerjaan yang dinilai mulia, dan sebelah kiri disukai untuk didahulukan pada hal-hal yang sebaliknya.

Ibnu al-Arabi berkata, “Memulai dengan anggota tubuh bagian kanan adalah hal yang disyariatkan pada setiap amal saleh. Hal itu disebabkan keutamaan yang dimiliki oleh bagian kanan tubuh seseorang, baik secara fisik dimana anggota tubuh bagian kanan lebih kuat dibandingkan anggota tubuh bagian kiri, maupun secara syariat dimana dalil-dalil agama menganjurkan untuk mendahulukan bagian kanan atas bagian kiri dalam melaksanakan perkara-perkara yang baik.”

al-Hulaimi berkata, “Dimulai dengan bagian kiri ketika menanggalkan pakaian, karena mengenakan pakaian adalah sebuah kemuliaan dan ia merupakan pelindung. Karena bagian kanan lebih mulia dari bagian kiri, maka dimulailah dengan bagian kanan ketika mengenakan pakaian. Adapun sebab di akhirkannya bagian kiri ketika menanggalkan pakaian adalah agar karamah dan kemuliaan yang terdapat pada bagian kanan dapat lebih lekat dan lebih banyak.”

Baca juga: MEMULAI DENGAN BAGIAN KANAN

Baca juga: MAKRUH MEMEGANG ZAKAR DAN CEBOK DENGAN TANGAN KANAN

Baca juga: MAKAN DAN MINUM DENGAN TANGAN KANAN

Baca juga: MAKRUH HUKUMNYA MINUM SAMBIL BERDIRI

Baca juga: JANGAN BERJALAN DENGAN SATU ALAS KAKI

Rujukan:

1 Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam, Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram,

2. Abdul Qadir Syaibah al-Hamd, Fiqhul Islam, Syarh Bulugh al-Maram min jam’ Adillatil Ahkam.

Adab