DIMAAFKAN ALLAH KARENA MEMAAFKAN SESAMA

DIMAAFKAN ALLAH KARENA MEMAAFKAN SESAMA

Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ رَجُلًا كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَتَاهُ الْمَلَكُ لِيَقْبِضَ رُوحَهُ فَقِيلَ لَهُ: هَلْ عَمِلْتَ مِنْ خَيْرٍ؟ قَالَ: مَا أَعْلَمُ، قِيلَ لَهُ: انْظُرْ، قَالَ: مَا أَعْلَمُ شَيْئًا غَيْرَ أَنِّي كُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا، وَأُجَازِيهِمْ فَأُنْظِرُ الْمُوسِرَ وَأَتَجَاوَزُ عَنْ الْمُعْسِرِ، فَأَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ

Seseorang dari (umat) sebelum kalian didatangi malaikat untuk mencabut nyawanya, lalu ditanyakan kepadanya, ‘Apakah engkau pernah melakukan suatu kebaikan?’ Ia menjawab, ‘Aku tidak tahu.’ Dikatakan kepadanya, ‘Cobalah engkau ingat-ingat!’ Ia berkata, ‘Aku tidak ingat apa-apa kecuali aku dulu pernah melakukan transaksi dengan orang-orang di dunia, dan aku biasa memberi kelonggaran kepada orang yang memiliki kelapangan membayar utangnya dan aku memaafkan orang yang kesulitan.’ Allah kemudian memasukkannya ke dalam Surga.”

Disebutkan dalam suatu riwayat dari Hudzaifah:

تَلَقَّتْ الْمَلَائِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، قَالُوا: أَعَمِلْتَ مِنْ الْخَيْرِ شَيْئًا؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرُ فِتْيَانِي أَنْ يُنْظِرُوا وَيَتَجَاوَزُوا عَنْ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ فَتَجَاوَزُوا عَنْهُ

Para malaikat (maut) menjemput roh seseorang dari (umat) sebelum kalian (menjelang ajalnya), lalu bertanya, ‘Apakah engkau pernah melakukan suatu kebaikan?’ Ia menjawab, ‘Aku biasa memerintahkan pegawaiku memberikan kelonggaran kepada orang yang memiliki kelapangan untuk membayar utangnya sesuai keinginannya.’ Maka Allah berfirman kepada para malaikat, ‘Maafkan dia.’” (HR al-Bukhari)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ الرَّجُلُ يُدَايِنُ النَّاسَ فَكَانَ يَقُولُ: لِفَتَاهُ إِذَا أَتَيْتَ مُعْسِرًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا، قَالَ: فَلَقِيَ اللَّهَ فَتَجَاوَزَ عَنْهُ

Seorang laki-laki biasa memberi pinjaman (piutang) kepada orang lain. Dia berpesan kepada pegawainya, ‘Jika kamu mendatangi mereka untuk menagih (utang) tetapi mereka dalam kesulitan, maka maafkanlah. Mudah-mudahan Allah memaafkan kita. Orang itu berjumpa Allah dan Allah memaafkannya.” (HR al-Bukhari)

PENJELASAN

Rabb kita, Allah Ta’ala mengabarkan kepada kita bahwa ketika kematian datang kepada seorang hamba dan ajalnya sudah tiba, Malaikat Maut dan malaikat-malaikat yang membantunya turun kepadanya. Kepada orang mukmin, para malaikat menyampaikan kabar gembira. Sedangkan kepada orang kafir, para malaikat bertanya kepadanya, mencelanya, menyiksanya, dan menyampaikan kabar gembira berupa Neraka.

Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang mukmin:

اِنَّ الَّذِيْنَ قَالُوْا رَبُّنَا اللّٰهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوْا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ اَلَّا تَخَافُوْا وَلَا تَحْزَنُوْا وَاَبْشِرُوْا بِالْجَنَّةِ الَّتِيْ كُنْتُمْ تُوْعَدُوْنَ

Sesungguhnya orang-orang yang berkata, ‘Rabb kami adalah Allah,’ kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat-malaikat akan turun kepada mereka (dengan berkata), ‘Janganlah kalian merasa takut dan janganlah bersedih hati. Bergembiralah kalian dengan (memperoleh) Surga yang telah dijanjikan kepada kalian.” (QS Fushilat: 30)

Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang kafir dan para pendosa ketika nyawa mereka dicabut:

اِنَّ الَّذِيْنَ تَوَفّٰىهُمُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ ظَالِمِيْٓ اَنْفُسِهِمْ قَالُوْا فِيْمَ كُنْتُمْ ۗ قَالُوْا كُنَّا مُسْتَضْعَفِيْنَ فِى الْاَرْضِۗ قَالُوْٓا اَلَمْ تَكُنْ اَرْضُ اللّٰهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوْا فِيْهَا ۗ فَاُولٰۤىِٕكَ مَأْوٰىهُمْ جَهَنَّمُ ۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا

Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi sendiri, mereka (para malaikat) bertanya, ‘Bagaimana kalian ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami adalah orang-orang yang tertindas di bumi (Makkah).Mereka (para malaikat) bertanya, ‘Bukankah bumi Allah adalah luas sehingga kalian dapat berhijrah (berpindah-pindah) di bumi?’ Maka orang-orang itu tempatnya di Neraka Jahanam, dan (Jahanam) adalah seburukburuk tempat kembali.” (QS an-Nisa’: 97)

Melalui hadis ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kepada kita tentang seseorang dari umat sebelum kita bahwa Malaikat Maut dan malaikat-malaikat yang membantunya datang untuk mencabut nyawanya. Para malaikat bertanya kepadanya tentang perbuatan-perbuatan baik yang pernah ia lakukan di dunia. Rupanya ia tidak pernah melakukan satu amal kebaikan pun. Hanya saja, semasa hidupnya ia adalah seorang pedagang. Ia memerintahkan para pegawainya memberikan keringanan kepada orang yang memiliki kelapangan membayar utang dan memaafkan orang yang kesulitan membayar utang. Ia memerintahkan hal itu kepada pegawainya dengan harapan seperti yang ia katakan, “Mudah-mudahan Allah memaafkan kita.” Allah pun mewujudkan harapannya: memaafkan dan mengampuninya.

Contoh perilaku muamalat seperti inilah yang diinginkan Islam, yaitu perilaku yang dibangun di atas prinsip sikap ramah dalam berjual-beli, ramah dalam bertransaksi, memberikan kelonggaran bagi orang-orang yang memiliki kelapangan membayar utang dan memaafkan orang-orang yang kesulitan membayar utang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan orang-orang yang memiliki sifat-sifat mulia ini melalui sabdanya,

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى

Semoga rahmat Allah dilimpahkan kepada orang yang ramah dalam menjual, membeli, dan menagih utang.” (HR al-Bukhari)

Faedah Hadis

1️⃣ Keutamaan memberi kelonggaran kepada orang yang memiliki kelapangan membayar utang dan memaafkan orang yang kesulitan membayar utang, karena orang yang suka memaafkan dan tulus dijanjikan akan mendapatkan ampunan Allah Ta’ala ketika bertemu dengan-Nya.

2️⃣ Luasnya rahmat Allah Ta’ala. Dengan amalan yang kecil, seorang hamba mendapatkan pahala yang besar. Orang dalam kisah ini mendapatkan ampunan dari Allah Ta’ala disebabkan amalan kecil yang ia lakukan.

3️⃣ Seorang mukmin tidak menjadi kafir karena perbuatan-perbuatan dosa yang ia lakukan.

4️⃣ Para malaikat bertanya kepada seorang hamba ketika mereka datang untuk mencabut nyawanya, sebagaimana laki-laki dalam kisah ini yang ditanya ketika Malaikat Maut dan malaikat-malaikat yang membantunya datang untuk mencabut nyawanya. Juga kabar yang disampaikan Allah Ta’ala dalam nas al-Qur’an yang telah disebutkan di atas.

5️⃣ Hadis ini menunjukkan sebuah kaidah agung terkait sifat-sifat Allah Ta’ala: “Setiap kesempurnaan yang dimiliki suatu makhluk tanpa adanya kekurangan, maka Allah lebih berhak atas kesempurnaan itu. Termasuk di antaranya adalah memaafkan sesama hamba dalam bertransaksi.”

Allah Ta’ala berfirman dalam hadis qudsi:

نَحْنُ أَحَقُّ بِذَلِكَ مِنْهُ تَجَاوَزُوا عَنْهُ

Kami lebih berhak atas hal ini, maka abaikan (kesalahannya).” (HR Muslim)

6️⃣ Boleh berjual-beli secara bertempo. Laki-laki dalam hadis ini menjual barang kepada orang-orang secara bertempo. Ia memberikan kelonggaran kepada orang yang memiliki kemudahan membayar utang dan memaafkan orang yang kesulitan membayar utang.

Baca juga: ADAB UMUM UTANG PIUTANG

Baca juga: ADAB BAGI ORANG YANG BERUTANG

Baca juga: CEMBURU 2

(Dr Umar Sulaiman al-Asyqar)

Kisah