SIFAT SHALAT NABI – MELIHAT KE TEMPAT SUJUD

SIFAT SHALAT NABI – MELIHAT KE TEMPAT SUJUD

Orang yang shalat melihat ke tempat sujud. Hukum ini berlaku untuk orang yang shalat sendirian, orang yang shalat bersama imam, dan imam shalat. Masing-masing melihat ke tempat sujudnya. Demikianlah pendapat mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau selalu melihat ke tempat sujud saat shalat.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke dalam Ka’bah. Beliau tidak sedikit pun memalingkan pandangan dari tempat sujudnya hingga beliau keluar dari Ka’bah.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh al-Hakim dan al-Baihaqi)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat, beliau (pada awalnya) mengarahkan pandangannya ke langit. Maka turunlah firman Allah Ta’ala:

الَّذِيْنَ هُمْ فِيْ صَلٰو تِهِمْ خَاشِعُوْنَ

“…(yaitu) orang yang khusyuk dalam shalatnya.” Lalu beliau menundukkan kepala beliau. (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh al-Hakim, al-Baihaqi, dan al-Hazimi)

Mereka menjelaskan bahwa arti ‘khusyuk dalam shalatnya’ adalah melihat ke tempat sujud.

Sebagian ulama berkata, “Melihat ke hadapannya, kecuali saat duduk, di mana ia melihat ke jari tangan yang memberi isyarat (telunjuk) saat berdoa.”

Sedangkan ulama yang lain membedakan antara imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Mereka menjelaskan bahwa makmum melihat ke depan agar ia benar-benar mengikuti imam. Oleh karena itu, al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Dahulu apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud, tidak seorang pun dari kami membungkukkan punggungnya sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar sujud. Setelah itu kami pun sujud.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Mereka mengatakan bahwa hadis ini menunjukkan bahwa para sahabat melihat beliau.

Mereka juga berdalil dengan kejadian pada shalat Kusuf di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahu para sahabat bahwa beliau pernah diperlihatkan Surga dan Neraka. Ketika diperlihatkan Surga, beliau berkata,

رَأَيْتُمُونِي جَعَلْتُ أُقَدِّمُ

Kalian melihatku maju.”

Dan ketika diperlihatkan Neraka, beliau berkata,

رَأَيْتُمُونِي تَأَخَّرْتُ

Kalian melihatku mundur.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Ini menunjukkan bahwa makmum melihat imam.

Jadi persoalan dalam hal ini adalah fleksibel. Seseorang boleh melihat ke tempat yang bisa membuatnya khusyuk, kecuali saat duduk, dimana ia harus melihat ke jari yang memberi isyarat (telunjuk). (HR Muslim)

Sebagian ulama mengecualikan shalat Khauf. Mereka berdalil dengan riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus seorang mata-mata pada perang Hunain. Beliau melihat ke sudut-sudut lereng gunung dan menanti-nanti datangnya mata-mata sambil shalat.

Seseorang perlu melihat ke kanan dan ke kiri dalam keadaan genting. Banyak bergerak dalam keadaan genting diperbolehkan. Demikian juga gerakan mata. Pengecualian ini benar, dan terindikasi dalam firman Allah Ta’ala:

وَاِذَا كُنْتَ فِيْهِمْ فَاَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلٰوةَ فَلْتَقُمْ طَاۤىِٕفَةٌ مِّنْهُمْ مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوْٓا اَسْلِحَتَهُمْ ۗ فَاِذَا سَجَدُوْا فَلْيَكُوْنُوْا مِنْ وَّرَاۤىِٕكُمْۖ وَلْتَأْتِ طَاۤىِٕفَةٌ اُخْرٰى لَمْ يُصَلُّوْا فَلْيُصَلُّوْا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوْا حِذْرَهُمْ وَاَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَوْ تَغْفُلُوْنَ عَنْ اَسْلِحَتِكُمْ وَاَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيْلُوْنَ عَلَيْكُمْ مَّيْلَةً وَّاحِدَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ كَانَ بِكُمْ اَذًى مِّنْ مَّطَرٍ اَوْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَنْ تَضَعُوْٓا اَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوْا حِذْرَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ اَعَدَّ لِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابًا مُّهِيْنًا

Dan apabila engkau berada di tengahtengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu dan menyandang senjata. Kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh), dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat. Lalu shalatlah mereka denganmu. Hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orangorang kafir ingin supaya kalian lengah terhadap senjata kalian dan harta benda kalian, lalu mereka menyerbu kalian dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atas kalian meletakkan senjata-senjata kalian, jika kalian mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kalian memang sakit. Dan siap siagalah kalian. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orangorang kafir itu.” (QS an-Nisa’: 102)

Sebagian ulama juga mengecualikan beberapa tempat di Masjidil Haram. Mereka mengatakan bahwa di lokasi tersebut seseorang harus melihat Ka’bah, karena Ka’bah adalah kiblat bagi orang yang sedang shalat. Akan tetapi pendapat ini lemah. Melihat Ka’bah, tidak diragukan lagi, justru menyibukkan orang yang sedang shalat. Melihat Ka’bah berarti ia melihat banyak orang yang sedang berthawaf, sehingga pikirannya sibuk. Pendapat yang benar adalah bahwa orang yang shalat di Masjidil Haram harus melihat ke tempat sujud, atau ke hadapannya.

Adapun melihat ke langit hukumnya haram, bahkan dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, bahkan mengancamnya dengan ancaman yang sangat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِى الصَّلَاةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ

Sungguh, hendaklah suatu kaum berhenti dari mengangkat pandangan mereka ke langit ketika berdoa dalam shalat, atau sungguh penglihatan mereka akan dicabut.” (HR Muslim)

Ini merupakan ancaman, dan ancaman hanya terjadi pada dosa besar. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa memandang ke atas langit membatalkan shalat. Mereka memiliki dua alasan:

Pertama: Dengan perbuatan itu, ia telah memalingkan wajahnya dari kiblat, sebab kiblat ada di bumi, bukan di langit.

Kedua: Perbuatan itu adalah perbuatan haram yang dilarang secara khusus dalam shalat. Melakukan perbuatan haram yang dilarang secara khusus dalam suatu ibadah berkonskuensi ibadahnya batal.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa shalatnya tidak batal dengan memandang ke langit. Hanya saja menurut pendapat yang rajih, ia berdosa, karena ancaman tidak datang kecuali pada perbuatan yang dilarang.

Tanya: Jika demikian, orang yang shalat bisa melihat ke hadapannya atau ke tempat sujud pada shalat-shalat yang tidak dikecualikan. Tetapi, manakah yang lebih baik?

Jawab: Ia harus memilih mana di antara keduanya yang lebih membuatnya khusyuk, kecuali dalam dua keadaan, yakni keadaan takut (shalat Khauf) dan saat duduk dalam shalat. Dalam  keadaan duduk, ia melihat ke jari yang memberi isyarat (telunjuk), sebagaimana yang disebutkan oleh as-Sunnah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun shalat di Masjidil Haram, menurut pendapat yang benar, tidak usah melihat Ka’bah. Sangat aneh pendapat yang mengatakan bahwa melihat Ka’bah sangat dianjurkan, karena melihat Ka’bah adalah ibadah. Alasan tersebut membutuhkan dalil. Darimana kita bisa mengatakan bahwa melihat Ka’bah adalah ibadah? Menetapkan ibadah apapun yang tidak ada dasarnya dari syariat adalah bid’ah.

Tidak Memejamkan Mata

Tanya:Apakah boleh memejamkan mata dalam shalat?

Jawab: Pendapat yang benar bahwa hukum memejamkan mata adalah makruh, karena cara itu menyerupai kebiasaan orang majusi ketika beribadah kepada api. Ada juga yang menyatakan bahwa cara itu merupakan kebiasaan orang Yahudi.

Menyerupai orang-orang non muslim setidaknya haram, sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Dengan demikian, memejamkan mata saat shalat hukumnya adalah makruh, kecuali ada sebab yang menyebabkan memejamkan mata, seperti bila di sekelilingnya banyak hal yang menyibukkan pikiran bila membuka mata.

Tanya: Aku merasa shalatku lebih khusuk dengan memejamkan mata. Apakah aku boleh memejamkan mata?

Jawab: Tidak boleh. Kekhusyukan tidak didapatkan dengan melakukan perbuatan makruh yang berasal dari setan. Ini tak ubahnya kekhusyukan kaum sufi dalam dzikir-dzikir bid’ah mereka. Terkadang setan sengaja menjauh dari kita dan tidak mengganggu kita supaya kita terjerumus kepada perbuatan makruh itu. Maka kami tegaskan, “Bukalah matamu dan berusahalah khusyuk.”

Tidak Menoleh ke Kanan atau ke Kiri

Seseorang tidak boleh menoleh ke kanan atau ke kiri dalam shalat. Hal ini sebagaimana hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat. Beliau menjawab,

هُوَ اخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ الْعَبْدِ

Itu adalah pencurian secara sembunyi yang dilakukan oleh setan dari shalat seorang hamba.” (HR al-Bukhari)

Jika menoleh dalam shalat dalam rangka memenuhi keperluan, seperti meludah, maka monoleh diperbolehkan.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dahak di dinding kiblat. Beliau menampakkan kekecewaan di wajahnya. Kemudian beliau menggosoknya dengan tangannya seraya bersabda,

إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِي صَلَاتِهِ، فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ أَوْ إِنَّ رَبَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ، فَلَا يَبْزُقَنَّ أَحَدُكُمْ قِبَلَ قِبْلَتِهِ، وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمَيْهِ

Sesungguhnya jika salah seorang dari kalian berdiri dalam shalatnya, maka sungguh ia sedang bermunajat kepada Rabb-nya atau sesungguhnya Rabb-nya berada di antara dia dan kiblat. Maka janganlah salah seorang dari kalian meludah ke arah kiblatnya, tetapi (meludahlah) ke arah kirinya atau di bawah kedua kakinya.” (HR al-Bukhari)

Baca sebelumnya: SIFAT SHALAT NABI – MELETAKKAN TANGAN KANAN DI ATAS TANGAN KIRI

Baca setelahnya: SIFAT SHALAT NABI – MEMBACA DOA ISTIFTAH

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Fikih Sifat Shalat Nabi