LIMA HAK JALAN

LIMA HAK JALAN

Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ

Jauhilah oleh kalian duduk-duduk di jalan!

Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, (duduk-duduk di jalan) biasa kami lakukan untuk membicarakan sesuatu.”

Beliau bersabda,

فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجْلِسَ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ

Jika kalian enggan meninggalkannya, maka berikanlah hak jalan!

Mereka bertanya, “Apakah hak jalan itu, wahai Rasulullah?”

Beliau bersabda,

غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ، وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ

Menundukkan pandangan, menahan diri dari mengganggu, menjawab salam, memerintahkan yang makruf, dan melarang yang mungkar.” (Muttafaq ‘alaih)

PENJELASAN

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah oleh kalian duduk-duduk di jalan!” Ini adalah peringatan, yakni aku peringatkan kalian untuk tidak duduk-duduk di jalan, karena duduk-duduk di jalan dapat menyebabkan tersingkapnya aurat pengguna jalan, melihat pada pengguna jalan hal-hal yang ia tidak suka dilihat orang, membicaraan pengguna jalan dengan omong kosong atau gunjingan. Intinya, duduk-duduk di jalan mengarah kepada keburukan.

Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, duduk-duduk di jalan biasa kami lakukan untuk membicarakan sesuatu.” Yakni, kami tidak mungkin meninggalkan majelis itu karena di situlah kami berbincang-bincang, saling melepas rindu, dan mempererat hubungan. Di situ ada kebaikan karena kami dapat mengetahui keadaan kami masing-masing.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyadari bahwa mereka tetap berkeinginan untuk duduk-duduk di jalan, beliau bersabda, “Jika kalian enggan meninggalkannya, maka berikanlah hak jalan!

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memaksa pada sahabat meninggalkan duduk-duduk di jalan dimana mereka dapat saling melepas rindu, mempererat hubungan, dan mengetahui keadaan masing-masing. Beliau tidak ingin memberatkan mereka karena beliau sangat menyayangi orang-orang beriman.

Para sahabat bertanya, “Apakah hak jalan itu, wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menahan diri dari mengganggu, menjawab salam, memerintahkan yang makruf, dan melarang yang mungkar.”

Penjelasan tentang lima hak jalan adalah sebagai berikut:

Pertama. Menundukkan pandangan, yakni memalingkan pandangan dari pengguna jalan laki-laki dan perempuan. Laki-laki harus menundukkan pandangannya dari perempuan, dan perempuan harus mengalihkan pandangannya dari laki-laki. Janganlah kalian memandangnya dengan tajam sehingga kalian mengetahui apa yang ada padanya. Dahulu jika seseorang melewati sekumpulan orang dengan membawa sesuatu di tangannya, mereka berkata, “Apa yang dibawanya?” dan ucapan-ucapan sejenis. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alalhi wa sallam memerintahkan para sahabat agar mereka menundukkan pandangan dari pengguna jalan.

Kedua. Menahan diri dari mengganggu (pengguna jalan), baik dengan ucapan maupun perbuatan. Mengganggu dengan ucapan adalah seperti menggunjing dan mengadu domba. Mengganggu dengan perbuatan adalah seperti memenuhi jalan (di antaranya adalah memarkir mobil di jalan depan rumah, ed) sehingga pengguna jalan sulit atau bahkan tidak bisa lewat.

Ketiga. Menjawab salam. Jika pengguna jalan mengucapkan salam, maka jawablah. Ini adalah haknya karena sunahnya adalah orang yang jalan mengucapkan salam kepada orang yang duduk. Jika sunahnya demikian, maka orang yang duduk wajib menjawab salamnya.

Keempat. Memerintahkan yang makruf, yaitu memerintahkan segala yang diperintahkan oleh Allah Taala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alalhi wa sallam. Jika kamu berjumpa dengan orang yang meremehkan agama, baik pengguna jalan atau lainnya, maka perintahkanlah ia untuk melakukan kebaikan, hiasilah ia dengan kebaikan, dan berilah ia motivasi agar ia melakukan kebaikan.

Kelima. Melarang yang mungkar. Jika kamu melihat seseorang melakukan kemungkaran, misalnya ia lewat sambil merokok, maka laranglah ia, karena itu termasuk hak jalan.

Dalam hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kaum muslimin agar tidak duduk-duduk di jalan. Jika terpaksa, mereka harus memberikan hak jalan kepada pengguna jalan.

Baca juga: MENYINGKIRKAN GANGGUAN DARI JALAN

Baca juga: HAK ATAS TEMPAT DUDUK

Baca juga: KAFARAT MAJELIS

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Adab