LARANGAN KENCING ATAU MANDI KETIKA JUNUB DI AIR TERGENANG

LARANGAN KENCING ATAU MANDI KETIKA JUNUB DI AIR TERGENANG

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ

Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di air tergenang yang tidak mengalir, kemudian mandi darinya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Lafaz milik Muslim,

لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ

Janganlah salah seorang dari kalian mandi di air tergenang ketika dia sedang junub.” (HR Muslim)

PENJELASAN

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di air tergenang,” adalah pengharaman kencing di air tergenang, yaitu air yang tidak mengalir jika memang air itu disediakan untuk mandi atau minum. Hal itu karena kencing dapat menjadi wasliah (penyebab) keadaan air berubah menjadi najis, sedangkan wasilah memiliki hukum tujuan. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat mengganggu kaum muslimin dan merusak kegunaan air bagi mereka.

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam riwayat yang lain, “Janganlah salah seorang dari kalian mandi di air tergenang ketika dia sedang junub,” karena perbuatan itu juga dapat menjadi wasilah rusaknya kegunaan air. Larangan ini berlaku umum meski air yang ada sangat banyak. Sama halnya dengan mencuci kotoran atau sejenisnya di air tergenang karena dapat mengubah air menjadi najis atau mengotorinya.

Baca juga: HUKUM KENCING DAN KOTORAN MANUSIA

Baca juga: HUKUM KHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

(Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di)

Fikih