LAKI-LAKI DILARANG MENYERUPAI PEREMPUAN ATAU SEBALIKNYA

LAKI-LAKI DILARANG MENYERUPAI PEREMPUAN ATAU SEBALIKNYA

Di antara fitrah yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya adalah laki-laki menjaga sifat kelelakiannya sebagaimana yang diciptakan oleh Allah Ta’ala dan perempuan menjaga sifat kewanitaannya sebagaimana yang diciptakan oleh Allah Ta’ala. Ini merupakan salah satu sifat penting yang dengannya kehidupan manusia berjalan normal.

Laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki menyalahi fitrah, membuka pintu kerusakan, dan menyebarkan kepincangan dalam tatanan hidup masyarakat. Hukum perbuatan ini adalah haram.

Jika suatu nas syar’i menyebutkan laknat terhadap suatu kaum karena melakukan perbuatan tertentu, maka nas itu menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. Oleh karena itu, perbuatan itu termasuk dosa besar.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

Beliau bersabda,

أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ

Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.”

Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mengeluarkan fulan, begitu juga Umar. (HR al-Bukhari)

Penyerupaan yang dimaksud di sini bersifat umum, seperti penyerupaan dalam gerakan tubuh, berbicara, berjalan atau gerakan diam.

Termasuk penyerupaan adalah penyerupaan dalam berpakaian dan berdandan. Laki-laki tidak boleh memakai kalung, gelang, anting, gelang kaki dan sebagainya. Semua benda itu merupakan perhiasan perempuan. Sungguh menyedihkan bahwa kita menyaksikan perbuatan itu dilakukan oleh banyak orang sekarang ini.

Sebaliknya, perempuan tidak boleh memakai pakaian yang khusus digunakan oleh laki-laki, seperti kemeja dan kaos.

Setiap orang hendaklah menjaga perbedaan jenisnya. Pakailah pakaian yang sesuai dengan fitrahnya. Dalil yang mewajibkan hal ini adalah hadis marfu’ dari Abu Hurairah rahiyallahu ‘anhu:

لَعَنَ اللهُ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Lihat Shahihul Jami’)

Baca juga: LAKNAT ALLAH KEPADA LAKI-LAKI YANG MENYERUPAI PEREMPUAN DAN SEBALIKNYA

Baca juga: HUKUM PEREMPUAN MEMENDEKKAN RAMBUT

Baca juga: HUKUM MEMELIHARA JENGGOT

(Syekh Muhammad bin Shalih al-Munajjid)

Serba-Serbi