KEUTAMAAN SHALAT BERJAMAAH DI MASJID

KEUTAMAAN SHALAT BERJAMAAH DI MASJID

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَصَلَاتِهِ فِي سُوقِهِ ‏بِضْعًا ‏وَعِشْرِينَ دَرَجَةً. وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لَا ‏‏يَنْهَزُهُ ‏ ‏إِلَّا الصَّلَاةُ، لَا يُرِيدُ إِلَّا الصَّلَاةَ، فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ، وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ، حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ. فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ، كَانَ فِي الصَّلَاةِ مَا كَانَتْ الصَّلَاةُ هِيَ تَحْبِسُهُ. وَالْمَلَائِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مَجْلِسِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ، يَقُولُونَ: اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ. اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ. اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ. مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ، مَا لَمْ ‏ ‏يُحْدِثْ ‏‏فِيهِ

Shalat seorang laki-laki secara berjamaah melebihi shalat di rumahnya atau shalat di pasar dua puluh lebih darajat. Yang demikian itu kerena apabila seseorang berwudhu dan memperbagus wudhunya, kemudian pergi ke masjid, tidaklah ia pergi ke masjid selain untuk shalat, tidak pula yang menggerakkan kepergiannya ke masjid kecuali untuk shalat, maka tidaklah ia melangkahkan kakinya selangkah kecuali dinaikkan baginya satu derajat dan dihapus darinya satu kesalahan hingga ia masuk masjid. Apabila ia telah masuk masjid, ia memperoleh pahala shalat selama shalat itu menyebabkan ia bertahan di masjid. Dan para malaikat berdoa untuk salah seorang dari kalian selama ia berada di tempat yang ia akan mendirikan shalat, dengan berkata, ‘Ya Allah, rahmatilah dia. Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, terimalah tobatnya.’ Itu terjadi selama orang tersebut tidak berbuat buruk (kepada malaikat dan manusia, baik dengan perkataan maupun perbuatan), dan selama ia belum berhadas.” (Muttafaq ‘alaih. Dan lafaz hadis ini milik Muslim)

PENJELASAN

Makna hadis ini adalah apabila seseorang shalat berjamaah di masjid, maka shalat yang dia lakukan itu lebih baik daripada shalatnya di pasar atau di rumahnya dengan dua puluh lebih kali lipat, karena shalat berjamaah adalah menegakkan sebuah kewajiban yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala.

Pendapat ulama yang rajih menegaskan bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ain. Setiap orang wajib melaksanakan shalat berjamaah di masjid, berdasarkan hadis-hadis yang berkenaan dengan hal tersebut, dan juga seperti yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala:

وَاِذَا كُنْتَ فِيْهِمْ فَاَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلٰوةَ فَلْتَقُمْ طَاۤىِٕفَةٌ مِّنْهُمْ مَّعَكَ

Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu.” (QS an-Nisa’: 102)

Pada ayat di atas Allah Ta’ala mewajibkan shalat berjamaah dalam keadaan takut. Apabila dalam keadaan takut saja Allah mewajibkan shalat berjamaah, apalagi dalam keadaan aman.

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan penyebab keistimewaan shalat berjamaah, “Yang demikian itu kerena apabila seseorang berwudhu dan memperbagus wudhunya, kemudian pergi ke masjid, tidaklah ia pergi ke masjid selain untuk shalat, tidak pula yang menggerakkan kepergiannya ke masjid kecuali untuk shalat, maka tidaklah ia melangkahkan kakinya selangkah kecuali dinaikkan baginya satu derajat, dan dihapus darinya satu kesalahan.”

Baik rumahnya dekat ataupun jauh dari masjid, maka setiap langkah kakinya memberikan dua manfaat. Pertama, Allah meninggikan derajatnya. Kedua, Allah menghapus dosanya. Sungguh, ini merupakan anugerah yang agung dari Allah Ta’ala.

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dia memperoleh pahala shalat selama shalat itu menyebabkan ia bertahan di masjid.” Maksudnya, dia masih dicatat sebagai orang yang shalat selama dia menunggu waktu shalat tiba. Ini juga merupakan nikmat yang besar. Jika kamu diam di dalam masjid menunggu waktu shalat tiba, selama apa pun kamu menunggu, dan kamu tidak mengerjakan apa pun setelah shalat tahiyat masjid, semua itu dihitung sebagai pahala shalat.

Selain itu, ada faedah lain yang diterima oleh orang yang mendirikan shalat berjamaah, yaitu para malaikat akan memohonkan limpahan rahmat kepadanya selama dia berada di tempat mendirikan shalat. Para malaikat berdoa kepada Allah Ta’ala,

اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ. اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ. اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ

Ya Allah, rahmatilah dia. Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, terimalah tobatnya.” Ini juga keutamaan yang besar bagi siapa saja yang datang ke masjid dengan niat tersebut dan melakukan perbuatan-perbuatan tersebut.

Intisari hadis ini adalah sabda beliau, “Tidaklah ia pergi ke masjid selain untuk shalat, tidak pula yang menggerakkan kepergiannya ke masjid kecuali untuk shalat.” Hal ini menunjukkan bahwa yang menjadi tolok ukur untuk mendapatkan pahala yang besar ini adalah niat.

Jika dia keluar dari rumahnya tidak bertujuan untuk shalat, maka tidak dituliskan pahala baginya. Seperti ketika dia keluar dari rumahnya ke tokonya. Ketika adzan berkumandang, dia pun pergi ke masjid untuk shalat. Maka dia tidak mendapatkan pahala ini karena pahala ini hanya diperoleh oleh orang yang keluar dari rumahnya dengan niat untuk shalat. Akan tetapi, mungkin saja ditulis baginya pahala sejak dia berangkat dari tokonya atau dari tempat jual-beli hingga tiba di masjid selama dia dalam keadaan suci.

Allah Mahamengetahui.

Baca juga: MENDATANGI SHALAT DENGAN TENANG

Baca juga: BOLEH SHALAT TATHAWWU DENGAN DUDUK

Baca juga: BEBERAPA PERMASALAHAN TENTANG WAKTU SHALAT

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Fikih Riyadhush Shalihin