JARAK ANTARA ADZAN DAN IQAMAH

JARAK ANTARA ADZAN DAN IQAMAH

Adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan lafaz khusus, sedangkan iqamah adalah pemberitahuan tentang masuk dan mulainya shalat.

Seseorang dianjurkan untuk memisahkan adzan dan iqamah. Jarak antara adzan dan izamah adalah seukuran waktu yang diperlukan oleh orang-orang untuk menyelesaikan makan, minum, dan buang hajat. Jarak minimal antara adzan dan iqamah adalah seukuran dua rakaat shalat. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut:

Pertama. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal,

وَاجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ الْآكِلُ مِنْ أَكْلِهِ وَالشَّارِبُ مِنْ شُرْبِهِ وَالْمُعْتَصِرُ إِذَا دَخَلَ لِقَضَاءِ حَاجَتِهِ

Jadikanlah jarak antara adzan dan iqamah seukuran waktu yang diperlukan oleh orang yang sedang makan untuk menghabiskan makanannya dan orang yang minum untuk menghabiskan minumannya dan orang yang buang hajat untuk menyelesaikan hajatnya.” (as-Silsilah ash-Shahihah)

Kedua. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلَاةٌ

Di antara tiap-tiap dua adzan terdapat shalat.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan Ibnu Majah)

Yang dimaksud dua adzan di sini adalah adzan dan iqamah.

Ketiga. Ada pula hadis sahih dari Anas dan lainnya, “Adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila muadzin telah mengumandangkan adzan bergegas ke tiang-tiang masjid, lalu shalat dua rakaat.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Tujuan pemisahan waktu adzan dan iqamah adalah agar orang-orang punya kesempatan untuk shalat.

Ibnu Baththal berkata, “Tidak ada batasan selang waktu tertentu antara adzan dan iqamah selain kepastian masuknya waktu shalat dan berkumpulnya orang-orang yang hendak melaksanakan shalat berjamaah.”

Baca juga: ADZAN DIKUMANDANGKAN JIKA SUDAH MASUK WAKTUNYA

Baca juga: DZIKIR KETIKA ADZAN DAN SETELAH ADZAN

Baca juga: BEBERAPA CATATAN TENTANG ADZAN DAN IQAMAH

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih