HUKUM SHALAT BAGI YANG KETIDURAN ATAU LUPA

HUKUM SHALAT BAGI YANG KETIDURAN ATAU LUPA

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَسِىَ صَلَاةً، فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا. لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ

Barangsiapa lupa shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ingat. Tidak ada tebusannya kecuali itu.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan lbnu Majah)

Dan dalam riwayat Muslim:

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا، فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: أَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِى

Apabila salah seorang dari kalian tertidur (sehingga melewatkan) shalat atau lupa shalat, maka shalatlah ketika ingat, karena Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.’” (QS Thaha: 14)

Hadis-hadis di atas dan hadis-hadis yang lain menunjukkan wajibnya menunaikan shalat apabila terluput karena tidur atau lupa. Shalat itu wajib ditunaikan dengan segera, baik pada waktu itu bertepatan dengan waktu larangan atau lainnya. Apabila shalat tersebut ditunaikan secara langsung, maka statusnya adalah ada’, dan bukan qadha’. Tidak ada dosa atasnya karena ia tidak tergolong menyia-nyiakan shalat.

Baca juga: WAKTU DAN KEUTAMAAN TIDUR SIANG

Baca juga: HUKUM MENGERASKAN BACAAN AL-QUR’AN SEMENTARA ORANG LAIN SEDANG SHALAT

Baca juga: SHALAT LIMA WAKTU, SHALAT JUMAT, DAN PUASA RAMADAN ADALAH PENGHAPUS DOSA

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih