HUKUM MENUTUP AURAT

HUKUM MENUTUP AURAT

Menurut ahli bahasa, disebut aurat karena aurat tampak buruk jika terpapar, dan pandangan mata tertunduk darinya.

Aurat terbagi menjadi dua: aurat dalam pandangan, yaitu aurat yang haram ditampakkan di depan orang-orang, dan aurat dalam shalat atau lebih tepatnya disebut ‘perhiasan dalam shalat’.

Hukum menutup aurat adalah wajib berdasarkan kesepakatan ulama. Dalam keadaan sendirian pun menutup aurat adalah wajib menurut pendapat yang unggul. Allah Ta’ala mencela orang-orang musyrik yang dahulu bertawaf dalam keadaan telanjang bulat.

Allah Ta’ala berfirman:

وَاِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً قَالُوْا وَجَدْنَا عَلَيْهَآ اٰبَاۤءَنَا وَاللّٰهُ اَمَرَنَا بِهَاۗ قُلْ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاۤءِۗ اَتَقُوْلُوْنَ عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

Dan apabila mereka melakukan perbuatan yang keji, mereka berkata, ‘Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu. Dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.’ Katakanlah, ‘Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji. Mengapa kalian mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui?’” (QS al-Araf: 28)

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Dahulu mereka bertawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang.”

Dari Bahz bin Hakim yang meriwayatkan dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata, “Wahai Rasulullah, tentang aurat kami, siapakah yang boleh kami perlihatkan dan yang tidak boleh kami perlihatkan?”

Beliau bersabda,

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

Jagalah auratmu kecuali terhadap istrimu atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.”

Aku bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, (bagaimana) dengan kaum yang bercampur dengan yang lain?”

Nabi menjawab,

إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَيَنَّهَا أَحَدٌ فَلَا يَرَيَنَّهَا

Jika engkau mampu tidak terlihat oleh seorang pun, maka hendaklah tidak seorang pun melihatnya.”

Aku bertanya kembali, “Wahai Rasulullah, bagaimana bila salah seorang dari kami sedang sendirian?”

Beliau menjawab,

اللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنْ النَّاسِ

Rasa malu kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan daripada rasa malu kepada manusia.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan ia menghasankannya, Ibnu Makkah, Ahmad, al-Hakim, dan ia mensahihkannya. Disepakati oleh adz-Dzahabi)

Menyingkap aurat diperbolehkan jika ada hajat atau dalam keadaan darurat, seperti ketika mandi seorang diri, buang hajat, suami menggauli istrinya, memperlihatkan aurat di hadapan dokter, saksi dan hakim. Namun perlu diperhatikan oleh perempuan muslimah bahwa ia boleh menyingkap auratnya di hadapan dokter laki-laki jika ia sudah tidak menemukan dokter perempuan, dan ia benar-benar membutuhkan dokter laki-laki. Meskipun begitu, ia harus tetap aman dari khulwah (berdua-duaan), dan aurat yang disingkap harus sesuai dengan kadar yang dibutuhkan.

Batasan Aurat

1️⃣ Aurat laki-laki

Ulama berbeda pendapat mengenai batasan aurat laki-laki setelah mereka sepakat bahwa sauatain (kemaluan dan dubur) adalah aurat. Namun mereka berbeda pendapat mengenai kedua paha: Apakah termasuk aurat? Sebagian dari mereka berpendapat bahwa kedua paha bukan aurat. Mereka berdalil dengan banyak hadis. Di antaranya adalah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah duduk dalam keadaan kedua pahanya terbuka. Lalu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu datang meminta izin untuk masuk. Nabi pun mengizinkannya, sedangkan beliau masih dalam keadaan begitu. Kemudian Umar radhiyallahu ‘anhu datang meminta izin untuk masuk. Beliau pun mengizinkannya, sedangkan beliau tetap dalam keadaan begitu. Selanjutnya Utsman radhiyallahu ‘anhu datang meminta izin untuk masuk, lalu beliau menurunkan pakaiannya. Ketika mereka telah pergi, aku bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, ketika Abu Bakr dan Umar meminta izin untuk masuk, engkau mengizinkan mereka masuk, sedangkan engkau tetap dalam keadaan seperti sebelum mereka masuk. Namun, ketika Utsman meminta izin untuk masuk, mengapa engkau menurunkan pakaianmu?”

Beliau menjawab,

يَا عَائِشَةُ، أَلَا أَسْتَحِي مِنْ رَجُلٍ تَسْتَحِي مِنْهُ الْمَلَائِكَةُ

Wahai Aisyah, bagaimana mungkin aku tidak merasa malu kepada orang yang para malaikat saja merasa malu kepadanya?” (HR Muslim)

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa dalam perang Khaibar sarung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersingkap sehingga aku benar-benar melihat paha beliau yang putih. (HR al-Bukhari dan Muslim)

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa kedua paha adalah aurat. Inilah pendapat yang paling unggul. Ketetapan ini berdasarkan hadis dari Muhammad bin Jahsy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati Ma’mar dalam keadaan kedua pahanya tersingkap.

Beliau bersabda,

يَا مَعْمَرٌ، غَطِّ فَخِذَكَ فَإِنَّهَا مِنَ الْعَوْرَةِ

Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu karena kedua paha adalah aurat.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi, dan Abu Dawud. Hadis ini memiliki syawahid yang saling menguatkan. Lihat Nashbur Rayah dan Irwaul Ghalil)

Dan ini adalah pendapat yang dianut oleh imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad)

al-Bukhari berpendapat bahwa mengamalkan hadis jarhad (bahwa paha adalah aurat) adalah lebih berhati-hati. asy-Syaukani mengunggulkan dalil-dalil orang yang berpendapat wajibnya menutup paha, karena hadis-hadis yang menyinggung tersingkapnya paha Nabi terjadi pada keadaan-keadaan tertentu yang tidak berlaku secara umum. Selain itu, hadis-hadis (tentang tersingkapnya paha Rasulullah) adalah hadis-hadis fi’il (perbuatan), sedangkan hadis jarhad adalah hadis qaul (ucapan). Jika terjadi pertentangan antara qaul dan fi’il, maka yang didahulukan adalah qaul (ucapan).

Demikianlah hukumnya.

Sebagian ulama membagi aurat laki-laki menjadi aurat mughaladhah (aurat berat), yaitu kemaluan dan dubur, dan aurat mukhaffaf (aurat ringan), yaitu kedua paha.

Adapun pusar dan lutut, maka keduanya bukan aurat. Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan hal itu, namun seluruh hadis itu tidak terlepas dari pembahasan.

Di antara dalil yang dijadikan alasan bahwa lutut tidak termasuk aurat adalah apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Ahmad dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba Abu Bakr datang menghadap dengan memegang ujung kainnya sehingga kedua lututnya terlihat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَمَّا صَاحِبُكُمْ فَقَدْ غَامَرَ

Sahabat kalian, sungguh ia telah mempertaruhkan dirinya melawan bahaya.”

Lalu Abu Bakr mengucapkan salam. (HR al-Bukhari, al-Baihaqi, dan Ahmad)

Hujah dari hadis ini adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakui perihal Abu Bakr yang lututnya tersingkap dan beliau tidak mengingkarinya.

Dalil lainnya adalah dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya secara marfu’,

مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ

Apa yang berada di antara pusar dan lutut adalah aurat.” (HR Ahmad dan al-Baihaqi. Syekh al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadis ini adalah hasan)

2️⃣ Aurat perempuan

Termaktub di dalam hadis,

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ. فَإذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

Perempuan adalah aurat. Jika ia keluar rumah, maka setan menyambutnya.” (HR at-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban. Lihat Shahihul Jami’)

Ulama berbeda pendapat mengenai aurat perempuan di hadapan laki-laki asing dengan dua pendapat. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sebagian lagi berpendapat bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat. Ia diwajibkan menutup wajah dan dan dua telapak tangan. Pendapat inilah yang unggul dari sisi dalil. Adapun perempuan di hadapan mahramnya atau di hadapan perempuan lain, maka ia diperbolehkan menampakkan tempat-tempat perhiasan yang zahir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kurudungnya ke dadanya. Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali pada suami mereka, atau ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau putraputra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara mereka, atau perempuanperempuan Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lakilaki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.” (QS an-Nur: 31)

Maka perempuan diperbolehkan menyingkap tempat-tempat perhiasannya di hadapan orang-orang yang disebutkan dalam ayat di atas, seperti leher, lengan, dan kedua kaki. Ia tidak diperbolehkan menampakkan dadanya, punggungnya, pahanya, dan semisalnya di hadapan mereka.

Baca juga: PERHIASAN DALAM SHALAT

Baca juga: SIFAT MALU

Baca juga: ISTRI BERPENAMPILAN MENARIK DI HADAPAN SUAMI

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih