HUKUM MAZI, MANI DAN WADI

HUKUM MAZI, MANI DAN WADI

Mazi

Mazi adalah cairan bening, encer dan lengkat yang keluar dari kemaluan tanpa memuncrat dan tidak berakhir lemas akibat syahwat ketika bermain-main atau bercumbu dengan pasangan, membayangkan atau menginginkan jimak. Boleh jadi ia keluar tanpa dirasakan sebelumnya. Mazi terdapat pada laki-laki dan perempuan.

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku adalah laki-laki yang sering mengeluarkan mazi. Suatu hari aku menyuruh seseorang untuk bertanya tentang mazi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingat posisi putrinya (Fathimah). Utusanku pun menanyakannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَوَضَأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ

Berwudulah dan cucilah zakarmu.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i dan Ibnu Majah)

Dalam riwayat lain disebutkan,

لِيَغْسِلْ ذَكَرَهُ وَأُنْثَيَيْهِ

Hendaklah ia mencuci kemaluan dan kedua testisnya (dua buah pelirnya).” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Hibban)

Yang dimaksud dengan al-untsayain adalah dua testis kemaluan.

Dari Sahl bin Hanif radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Dahulu aku sering mengeluarkan mazi dan sering pula mandi. Lalu kutanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjawab,

إِنَّمَا يُجْزِيكَ مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ

Sesungguhnya cukup bagimu berwudu dari hal tersebut.”

Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kainku yang terkena air tersebut?”

Beliau menjawab,

يَكْفِيكَ بِأَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ، فَتَنْضَحَ بِهَا مِنْ ثَوْبِكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَهُ

Cukuplah engkau ambil air setelapak tanganmu, lalu percikkan pada bagian pakaian yang kamu ketahui terkena mazi.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan ad-Darimi)

Kedua hadis di atas adalah dalil najisnya mazi. Penyuciannya dengan air terbatas dengan cara berikut ini:

1) Bersuci dari mazi adalah dengan cara mencuci kemaluan dan mencuci kedua testis.

2) Menyucikan pakaian yang terkena mazi adalah cukup dengan memercikkan satu telapak tangan air di atasnya, seperti yang terdapat pada riwayat kedua.

Mani

Mani adalah cairan putih kental yang keluar memuncrat karena syahwat dan diakhiri dengan lemas. Aromanya seperti aroma telur busuk. Sedangkan mani wanita berupa cairan encer berwarna kuning.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah menggosok-gosok (mengerik) mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau pergi (keluar meninggalkan rumah) untuk melaksanakan salat dengan menggunakan pakaian tersebut.” (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i dan Ibnu Majah)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menghilangkan mani dari pakaiannya dengan akar idzhir, lalu salat dengan menggunakan pakaian tersebut. Beliau mengerik dari pakaiannya jika mani tersebut kering, lalu salat dengan menggunakan pakaian tersebut. (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Ahmad)

Idzkhir adalah tumbuhan sejenis rumput (yang memiliki aroma yang sedap).

Hadis di atas adalah dalil bahwa menghilangkan mani cukup dengan mencucinya jika mani masih basah, atau mengeriknya jika telah kering. Cara ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Adapun mengenai hukum mani, pendapat yang unggul dari sekian pendapat adalah bahwa mani adalah suci. Dalil kesuciannya berdasar hadis-hadis yang telah disebutkan di atas. Sekiranya air mani najis, niscaya Nabi memerintahkan untuk mencucinya. Dan di antara bukti lain sucinya mani adalah bahwa mani adalah asal penciptaan manusia. Jika manusia berstatus suci, maka begitu pula dengan mani.

Sahabat yang menghukumi kesucian mani adalah Umar, Anas dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma.

Hadis-hadis di atas juga menunjukkan bahwa jika mani masih membekas (pada pakaian) setelah berupaya dihilangkan atau dicuci atau dikerik, bekas tersebut tidak mempengaruhi keabsahan salat.

Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku pernah mencuci mani pada pakaian Rasulullah, kemudian beliau keluar (rumah) untuk melaksanakan salat, padahal noda-noda mani masih terlihat. (HR al-Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)

Wadi

Wadi adalah cairan putih kental dan keruh yang keluar setelah air kencing. Ia adalah najis dan wajib berwudu karenanya.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Mani, wadi, mazi. Adapun mani, padanya terdapat kewajiban mandi. Sedangkan wadi dan mazi, pada keduanya terdapat (kewajiban) berwudu dan mencuci kemaluan.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Baihaqi)

Baca juga: TATA CARA MENGHILANGKAN NAJIS

Baca juga: HUKUM BANGKAI

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih