HUKUM HAID

HUKUM HAID

Haid, secara etimologi, berarti “mengalir.” Secara terminologi, haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang telah mencapai akil balig pada waktu-waktu tertentu. 

Syekh al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Haid adalah darah alami (normal), bukan darah yang disebabkan oleh penyakit, luka, keguguran, atau kelahiran. Karena merupakan darah alami, sifatnya bervariasi tergantung pada kondisi, lingkungan, dan iklim, sehingga terdapat perbedaan yang nyata pada setiap perempuan.” 

Sifat Darah Haid

Darah haid keluar dari rahim perempuan, berwarna hitam, memiliki sifat panas, seakan-akan habis terbakar. 

Darah haid adalah darah yang mengalir dengan sendirinya, tidak menyebabkan lecet, dan memiliki bau khas yang membedakannya dari darah biasa. Darah ini keluar dari semua kantong darah di rahim, baik dari urat nadi maupun urat yang bercampur dengan sel-sel dinding rahim yang berguguran. 

Usia Permulaan Haid

Tidak ada batasan usia untuk permulaan masa haid. Masa haid dimulai pada usia yang berbeda-beda, tergantung pada tabiat perempuan, lingkungan, dan iklim. 

Syekh al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Para ulama berbeda pendapat tentang batas usia bagi perempuan yang haid, yaitu usia sebelum atau sesudahnya seorang perempuan tidak akan mengalami haid. Ad-Darimi, setelah menyebutkan perbedaan pendapat dalam masalah ini, berkata, ‘Menurutku, semua pendapat tersebut keliru, sebab yang menjadi acuan adalah keberadaan darah. Berapa pun jumlahnya, bagaimana pun kondisinya, dan berapa pun usianya, darah itu wajib dihukumi sebagai darah haid. Wallahu a’lam.’ Pendapat ad-Darimi ini adalah yang benar dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Jadi, kapan pun seorang perempuan mendapatkan darah haid, berarti ia haid, meskipun usianya belum mencapai sembilan tahun atau sudah lebih dari lima puluh tahun. Hal ini karena Allah dan Rasul-Nya mengaitkan hukum-hukum haid pada keberadaan darah tersebut.” 

Masa Haid

Ibnu Mundzir rahimahullah berkata, “Sekelompok ulama berpendapat bahwa masa haid tidak mempunyai batasan minimal atau maksimal dalam jumlah hari.” 

Syekh al-Utsaimin rahimahullah menambahkan, “Pendapat ini adalah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan itu adalah pendapat yang benar, karena didasarkan pada al-Qur’an, as-Sunnah, dan logika.” Setelah itu, beliau memaparkan dalil-dalilnya. 

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Di antara istilah yang dikaitkan oleh Allah dengan sejumlah hukum dalam al-Kitab dan as-Sunnah adalah istilah haid. Allah Ta’ala tidak menetapkan batas minimal dan maksimalnya, serta tidak menentukan masa suci antara dua haid, meskipun urusan ini berlaku umum di tengah umat dan mereka membutuhkan penjelasan tentang hal tersebut. Bahasa pun tidak membedakan antara satu batasan dengan batasan lainnya. Oleh karena itu, barangsiapa menetapkan batasan tertentu dalam masalah ini, berarti ia telah menyalahi al-Kitab dan as-Sunnah.” 

Berdasarkan keterangan di atas, pendapat mayoritas fuqaha bahwa batas minimal masa haid adalah sehari semalam dan batas maksimal adalah lima belas hari atau yang semisalnya tidak memiliki sandaran dalil yang kuat. 

Syekh al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Di antara perempuan ada yang pada dasarnya tidak mengalami haid, dan ada pula yang haid hanya dalam waktu singkat kemudian suci.”

Masa Suci Antara Dua Haid

Kebanyakan fuqaha menetapkan batasan masa suci antara dua masa haid, meskipun mereka berbeda pendapat dalam menentukan durasi tersebut. Namun, pendapat yang benar adalah bahwa haid tidak memiliki masa suci yang ditetapkan antara dua haid, baik dalam hal batas minimal maupun maksimal, karena tidak ada satu dalil pun yang menyebutkan hal tersebut. 

Haid Perempuan Hamil

Pada dasarnya, perempuan hamil tidak mengalami haid. Dalil yang mendasari hal ini berasal dari al-Qur’an dan pengalaman indrawi. 

🏀 Dari al-Qur’an, Allah menyebutkan bahwa masa idah bagi perempuan yang dicerai adalah tiga kali masa suci. Sedangkan, masa idah bagi perempuan hamil adalah sampai ia melahirkan. Seandainya perempuan hamil mengalami haid, tentu Allah akan menetapkan idahnya dengan tiga kali masa suci.

🏀 Dari segi pengalaman indrawi, Imam Ahmad berkata, “Kaum perempuan mengetahui adanya kehamilan dengan berhentinya haid.” Ini adalah hukum asalnya, tetapi ada kalanya perempuan hamil melihat darah. Maka, jika perempuan hamil melihat darah, hukumnya adalah sebagai berikut:

(a) Jika seorang perempuan melihat darah beberapa hari sebelum melahirkan dan merasakan sakit, maka darah tersebut termasuk darah nifas.

(b) Jika ia melihat darah jauh hari sebelum kelahiran atau mendekati kelahiran tanpa disertai rasa sakit hendak melahirkan, maka darah tersebut bukan darah nifas. Yang benar, itu adalah darah haid, karena tidak ada keterangan dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah yang menolak kemungkinan terjadinya haid pada perempuan hamil, meskipun pada umumnya perempuan tidak mengalami haid saat hamil. 

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Perempuan hamil terkadang mengalami haid, demikian mazhab asy-Syafi’i, dan al-Baihaqi menceritakan satu riwayat dari Ahmad, bahkan diceritakan bahwa ia telah rujuk pada pendapat tersebut.” 

Dengan demikian, pada haid perempuan hamil berlaku hukum-hukum yang sama seperti pada haid perempuan yang tidak hamil, kecuali dalam dua hal:

Pertama: Diharamkan menalak perempuan yang tidak hamil dalam keadaan haid, yang disebut sebagai talak bid’ah. Namun, menalak perempuan hamil diperbolehkan, meskipun ia sedang berhaid pada waktu kehamilannya. 

Kedua: Idah perempuan hamil tidak berakhir dengan hitungan haid, berbeda dengan idah perempuan yang haid namun tidak hamil. Idah perempuan hamil hanya berakhir dengan melahirkan, baik ia mengalami haid saat hamil maupun tidak. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS ath-Thalaq: 4)

Setelah menelaah kitab al-Haid wa an-Nifas karya Abu Umar Dibyan bin Muhammad bin ad-Dibyan, di mana ia mengunggulkan pendapat para ahli kedokteran yang menyatakan bahwa perempuan hamil tidak pernah mengalami haid dan darah yang terlihat selama masa kehamilan adalah darah pendarahan, sakit, atau luka. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendapat yang mengatakan bahwa perempuan hamil tidak haid adalah pendapat yang lebih unggul. Pendapat ini juga merupakan pandangan yang masyhur dalam mazhab al-Hanafiyah, al-Hanabilah, dan qaul qadim dari mazhab asy-Syafi’i. 

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Semua darah yang dilihat oleh perempuan hamil selama ia belum melahirkan anak terakhir yang ada dalam perutnya, bukanlah darah haid maupun nifas.” 

Tanda-tanda Suci dari Haid

Suci dari haid dapat diketahui dengan keluarnya al-qashshatul baidha, yaitu cairan putih yang muncul ketika haid berhenti. Jika cairan putih ini bukan merupakan kebiasaan seorang perempuan, maka tanda sucinya adalah al-jifaf (kering), yang dapat diketahui dengan meletakkan segumpal kapas di dalam kemaluannya. Jika kapas tersebut tidak menunjukkan warna merah darah, keruh (al-kudrah), atau kuning (ash-shufrah), maka hal itu menandakan bahwa perempuan tersebut telah suci. 

Beberapa Peringatan

1️⃣ Apabila masa haid seorang perempuan menjadi lebih lama atau lebih cepat dari biasanya, misalnya ia biasanya haid selama enam hari, lalu bertambah menjadi tujuh hari atau sebaliknya, maka pendapat yang benar adalah bahwa kapan saja ia mendapatkan darah haid, maka ia berada dalam keadaan haid, dan kapan saja ia mendapatkan tanda-tanda suci, maka ia berada dalam keadaan suci.

2️⃣ Apabila haid seorang perempuan maju atau mundur dari waktu biasanya, misalnya ia biasanya haid pada awal bulan, tetapi tiba-tiba haid di akhir bulan atau sebaliknya, maka kapan saja ia mendapatkan darah haid, ia berada dalam keadaan haid, dan kapan saja ia mendapatkan tanda-tanda suci, ia berada dalam keadaan suci. Ini sama persis dengan permasalahan sebelumnya. Pendapat ini merupakan pandangan mazhab asy-Syafi’i dan merupakan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dianggap benar oleh Syekh al-Utsaimin, serta dikuatkan oleh pengarang kitab al-Mughni.

3️⃣ Hukum ash-shufrah (cairan berwarna kuning), al-kudrah (cairan berwarna keruh), dan semisalnya, di mana seorang perempuan mendapati cairan berwarna kuning atau keruh antara kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman, atau hanya merasa lembab tanpa ada cairan lain, maka hal ini memiliki dua keadaan:

Pertama: Apabila perempuan mendapati cairan berwarna kuning atau keruh tersebut saat masih dalam masa haid atau bersambung dengan haid sebelum ia suci, maka hukum haid tetap berlaku baginya. Hal ini didasarkan pada hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa kaum perempuan pernah mengirimkan kepadanya ad-durjah yang masih terdapat warna kuning. Aisyah berkata, “Jangan tergesa-gesa sebelum kalian melihat cairan putih.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Malik, dan al-Baihaqi, serta disahihkan oleh asy-Syekh al-Albani dalam al-Irwa’). 

ad-Durjah adalah sesuatu yang digunakan oleh perempuan dengan cara meletakkannya di dalam kemaluannya untuk mengetahui apakah masih ada sisa darah haid. al-Kursuf adalah kapas yang digunakan untuk tujuan tersebut, sedangkan al-qashshatul baidha adalah cairan putih yang dikeluarkan oleh rahim sebagai tanda berhentinya haid. 

Kedua: Apabila seorang perempuan mendapati cairan berwarna kuning atau keruh tersebut pada masa suci, maka hal itu tidak dianggap sebagai haid dan tidak berlaku hukum haid. Hal ini didasarkan pada hadis dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, yang berkata, “Kami tidak menganggap sedikit pun cairan darah berwarna kuning dan keruh setelah masa suci.” (Hadis sahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Bukhari). 

4️⃣ Apabila darah haid keluar secara terputus-putus, seperti seorang perempuan mendapati darah keluar sehari kemudian bersih pada hari berikutnya, atau situasi serupa lainnya, maka hal itu memiliki dua keadaan: 

Pertama: Jika keadaan tersebut selalu terjadi pada seorang perempuan, maka darah itu dianggap sebagai darah istihadah. 

Kedua: Jika keadaan tersebut tidak selalu terjadi, tetapi hanya kadangkala, dan perempuan tersebut memiliki masa suci yang normal, maka para ulama berbeda pendapat dalam menentukan status masa ketika darah tidak keluar. Apakah masa tersebut dianggap sebagai masa suci atau tetap dihukumi sebagai bagian dari haid? Pendapat yang paling moderat dalam hal ini adalah pendapat shahibul Mughni, yang menyatakan sebagai berikut: 

🏀 Jika berhentinya darah kurang dari satu hari, maka yang benar adalah bahwa masa itu masih terhitung sebagai masa haid, tidak dianggap suci.

🏀 Jika seorang perempuan mendapati tanda-tanda bahwa ia suci, seperti keluarnya cairan putih, maka yang benar adalah ia dianggap telah suci pada masa itu, baik cairan tersebut sedikit maupun banyak, dan baik durasinya kurang dari sehari atau lebih dari sehari.

5️⃣ Apabila seorang perempuan telah mencapai usia menopause dan darah haidnya telah terputus, lalu kemudian darah kembali keluar, apakah darah tersebut dianggap sebagai darah haid? Pendapat yang unggul adalah bahwa kapan saja darah itu keluar dengan sifat-sifat khasnya, seperti warna dan bau, maka darah tersebut dianggap sebagai darah haid. Namun, jika warnanya kuning atau keruh, maka darah itu tidak dianggap sebagai darah haid sama sekali. Begitu pula, jika darah yang keluar hanya berupa setetes tanpa bersambung, maka darah tersebut tidak dianggap sebagai darah haid. 

6️⃣ Seorang perempuan yang mendapati bercak darah yang tidak bersambung pada masa sucinya tidak perlu menghiraukannya dan tidak menganggapnya sebagai darah haid, karena bercak darah tersebut bisa jadi disebabkan oleh memikul sesuatu yang berat atau akibat sakit.

Baca juga: HUKUM DARAH

Baca juga: HUKUM ISTIHADAH

Baca juga: HUKUM NIFAS

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih