HARAM MENGAMBIL KHAMAR SEBAGAI OBAT

HARAM MENGAMBIL KHAMAR SEBAGAI OBAT

Khamar adalah penyakit, bukan penawar penyakit atau obat. Tidak boleh menjadikan khamar sebagai obat sebagai hukum darurat.

Diriwayatkan dari Thariq bin Suwaid al-Ju’afi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum khamar. Beliau melarang khamar atau benci membuatnya. Thariq berkata, “Aku membuatnya untuk obat.”

Beliau menjawab,

إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ

Khamar bukan obat, tetapi penyakit.“ (HR Muslim)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjadikan benda-benda kotor sebagai obat.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkomentar tentang minuman yang memabukkan, “Sesungguhnya Allah tidak membuat kalian sembuh dengan apa yang telah Dia haramkan atas kalian.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Abdurrazzaq, Ibnu Abi Syaibah, al-Baihaqi dan lain-lain)

Dari Abu al-Ahwash, bahwasanya seorang laki-laki datang kepada Abdullah sambil berkata, “Saudaraku sedang menderita sakit perut. Ia dianjurkan untuk minum khamar. Apakah aku boleh memberikannya?”

Abdullah berkata, “Subhanallah! Allah tidak menjadikan kesembuhan dari benda najis. Sesungguhnya kesembuhan ada pada dua benda. Madu adalah penyembuh bagi manusia, dan al-Qur-an adalah penyembuh apa yang ada di dalam dada.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh ath-Thabrani)

Kandungan Hadis

1️⃣ Haram menjadikan khamar, induk segala kotoran, sebagai obat. Itu karena khamar adalah penyakit, bukan penawar penyakit atau obat. Tidak boleh menjadikan khamar sebagai obat sebagai hukum darurat, sebab Allah Ta’ala telah mengharamkan khamar dan tidak menyebutkan adanya hukum darurat. Berbeda dengan bangkai dan sejenisnya yang dihalalkan ketika darurat. Terkait obat terhadap suatu penyakit, manusia memiliki banyak alternatif obat, dan mereka tidak dapat memastikan apakah khamar bermanfaat sebagai obat.

2️⃣ Ibnu Qayyim rahimahullah berkata dalam Zadul Ma’ad, “Khamar adalah induk segala kerusakan yang Allah sama sekali tidak menjadikan kesembuhan di dalamnya. Sesungguhnya khamar sangat berbahaya bagi otak yang merupakan pusat pikiran manusia menurut ahli medis, fukaha, dan kaum mutakallimin.”

Baca juga: HARAM MELAKUKAN PENGOBATAN DENGAN BENDA-BENDA HARAM

Baca juga: BEROBAT DENGAN YANG HALAL

Baca juga: LARANGAN MEMUJI DAN MEMBANGGAKAN BUDAYA DAN PERADABAN ORANG KAFIR

(Syekh Salim bin ‘Ied-al-Hilali)

Serba-Serbi