HUKUM SEMUT, LEBAH, BURUNG HUD-HUD, DAN BURUNG ELANG

HUKUM SEMUT, LEBAH, BURUNG HUD-HUD, DAN BURUNG ELANG

Diharamkan membunuh dan memakan empat jenis hewan, yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung elang.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعِ مِنْ اَلدَّوَابِّ: اَلنَّمْلَةُ، وَالنَّحْلَةُ، وَالْهُدْهُدُ، وَالصُّرَدُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung elang.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)

PENJELASAN

Dikatakan dalam al-Misbah, “Setiap hewan yang hidup di daratan atau di tanah disebut dawwab (hewan melata). Sebagian pakar berpandangan lain. Mereka mengecualikan burung termasuk dari dawwab. Pendapat ini ditolak dengan dalil naqli, yaitu firman Allah Ta’ala:

وَاللّٰهُ خَلَقَ كُلَّ دَاۤبَّةٍ مِّنْ مَّاۤءٍ

Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air.” (QS an-Nur: 45)

an-Namlah (semut) adalah serangga yang merayap dan banyak bergerak. Tubuhnya kecil dan diselimuti oleh sayap. Sebagian semut memiliki sengat. Semut bersarang di bawah tanah, hidup berkelompok sesuai dengan jenisnya, giat bekerja, saling menolong, dan tangkas mencari makanan. Di antara karakter semut adalah piawai menyimpan makanan dari musim panas hingga musim dingin.”

Hadis ini menunjukkan bahwa membunuh semut adalah haram.

Terdapat hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

نَزَلَ نَبِيٌّ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ تَحْتَ شَجَرَةٍ، فَلَدَغَتْهُ نَمْلَةٌ، فَأَمَرَ بِجِهَازِهِ فَأُخْرِجَ مِنْ تَحْتِهَا وَأَمَرَ بِهَا فَأُحْرِقَتْ فِي النَّارِ، قَالَ فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ فَهَلَّا نَمْلَةً وَاحِدَةً

Seorang nabi di antara nabi-nabi beristirahat di bawah sebuah pohon. Seekor semut menggigitnya. Nabi tersebut memerintahkan untuk mengeluarkan makanan dan mengeluarkan semua semut dari sarangnya, lalu menyuruh membakarnya. Maka Allah mewahyukan kepadanya, ‘Apakah karena seekor semut kemudian engkau membakarnya?’” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Abu Abdullah at-Tirmidzi berkata, “Allah Ta’ala tidak mencerca nabi tersebut karena membakar kampung semut. Allah Ta’ala mencercanya karena ia melakukan pembalasan yang tidak seimbang.”

an-Nahlah (lebah) adalah serangga dari jenis lebah-lebahan. Tubuhnya ditutupi oleh sayap. Lebah dipelihara untuk diambil madu dan lilinnya. Ia diutus untuk mendapatkan madu dan lilin.

Allah Ta’ala berfirman:

اَنِ اتَّخِذِيْ مِنَ الْجِبَالِ بُيُوْتًا وَّمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُوْنَۙ

Dan Rabbmu mengilhamkan kepada lebah ‘Buatlah sarang-sarang di bukitbukit, pohon-pohon kayu dan di tempat-tempat yang dibuat oleh manusia.” (QS an-Nahl: 68)

az-Zujaj berkata, “Hewan ini diistilahkan dengan nahl (pemberian) karena Allah Ta’ala memberi madu kepada manusia yang keluar dari tubuh lebah.”

ad-Damiri berkata, “Lebah adalah jenis hewan yang memiliki kecerdasan, keberanian dan pandangan ke depan untuk mengetahui jenis musim dalam satu tahun, waktu-waktu hujan, mampu mengatur makanan, memiliki ketaatan pada pembesarnya dan merasakan ketenangan bersama ratunya.”

Lebah memiliki kondisi-kondisi tertentu yang cocok baginya, hidup teratur dan disiplin sepanjang masa.

Mahasuci Allah Zat yang memberi segala sesuatu kepada ciptaan-Nya, lalu memberikan hidayah.

al-Hud-hud (burung hud-hud) adalah burung yang sering bertengger. Hewan ini memiliki banyak warna dan bergaris-garis. Paruhnya mungil dan di atas kepalanya terdapat jambul. Hud-hud berbau busuk karena ia membangun sarangnya di tempat sampah.

Pendapat yang sahih adalah burung hud-hud haram dimakan, karena burung ini memiliki bau yang busuk, memakan ulat dan kotoran, serta karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya.

ash-Shurad (burung elang) adalah burung yang memiliki kepala dan paruh yang besar. Hewan ini memburu serangga-serangga kecil dan terkadang menerkam burung pipit.

Dikatakan dalam Syarh al-Iqna:  “Burung elang adalah burung berwarna belang-belang dengan warna putih di perutnya dan hijau di punggungnya. Kepala dan paruhnya berukuran besar. Hewan ini memburu burung pipit dan burung-burung kecil lainnya.”

ad-Damiri berkata, “Burung elang adalah burung yang galak, sering mematuk, memakan daging dan berdiam di pohon-pohon, ujung menara dan di atas dahan.”

Pendapat yang sahih tentang burung elang adalah bahwa burung elang haram dimakan, berdasarkan hadis ini.

Hadis ini merupakan dalil diharamkannya membunuh keempat jenis hewan ini. Hadis ini juga menunjukkan diharamkannya memakan keempat jenis hewan ini. Seandainya halal dimakan, pasti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang membunuhnya.

Batasan keharaman memakan hewan dan burung adalah Allah Ta’ala memerintahkan membunuhnya, seperti lima hal yang buruk, atau melarang membunuhnya, seperti empat jenis hewan yang disebutkan dalam hadis ini.

Segala hewan, burung, dan serangga yang dilarang dibunuh adalah hewan-hewan yang tidak berbahaya. Apabila hewan-hewan itu menyakiti dan berbahaya, maka hewan itu halal dibunuh sekalipun harus dengan membinasakan semuanya, seperti membunuh dengan menggunakan alat pemusnah massal.

Baca juga: HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN

Baca juga: HUKUM BINATANG BUAS BERTARING DAN BURUNG BERCAKAR

Baca juga: HUKUM KELEDAI JINAK DAN KUDA

Baca juga: TIDAK MENANYAKAN CARA MENYEMBELIH HEWAN SEMBELIHAN

(Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam)

Fikih