CARA MEMBAYAR FIDYAH

CARA MEMBAYAR FIDYAH

Orang yang tidak sanggup berpuasa secara permanen wajib membayar fidyah,  yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ia tinggalkan.

Memberi makan orang miskin ada dua cara:

Pertama. Menyediakan makanan untuk orang-orang miskin yang diundang berdasarkan jumlah hari yang wajib ia bayarkan fidyahnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika sudah tua. Ia menunda membayar fidyah ke hari terakhir.

Kedua. Memberi makan seorang miskin sekali sehari untuk satu hari yang ia tinggalkan

Makanan apakah yang disediakan? Jawabnya adalah segala sesuatu yang dapat disebut makanan, seperti kurma, gandum dan nasi.

Berapakah jumlah makanan yang dikeluarkan? Jawabannya adalah tergantung kebiasaan setempat dan apa yang dapat dikategorikan memberi makan. Menurut ini, maka apabila ia memberi orang miskin makan siang atau makan malam, itu cukup sebagai fidyah darinya.

Jika berupa bahan mentah, maka ia memberi orang miskin satu mud gandum atau setengah sha’ makanan jenis lainnya dimana satu sha’ sama dengan empat mud.

Ada pula yang berpendapat memberi orang miskin setengah sha’ makanan jenis apapun, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ka’ab tentang fidyah orang yang sakit,

أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفَ صَاعٍ

“…atau berilah makan enam orang miskin yang untuk setiap satu orang miskin setengah sha’.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Bersama bahan mentah diberikan pula lauk pauk dan lain sebagainya.

Sha’ di al-Qushaim sekarang ini isinya sama dengan 5 mud.

Baca juga: PUASA RAMADAN: KEWAJIBAN DAN KEUTAMAANNYA

Baca juga: HUKUM JIMAK DI SIANG RAMADAN BAGI ORANG YANG SEDANG BERPUASA

Baca juga: ZAKAT FITRAH

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Fikih