BERISTINJA DENGAN TISYU ATAU SAPU TANGAN

BERISTINJA DENGAN TISYU ATAU SAPU TANGAN

Mengenai masalah ini, Syaikh al-‘Utsaimin berkomentar:

Beristinja dengan menggunakan sapu tangan diperbolehkan, karena tujuan beristinja adalah menghilangkan najis, baik dengan sapu tangan, potongan kain, tanah atau batu. Namun, seseorang tidak boleh beristinja dengan menggunakan sesuatu yang dilarang oleh agama, seperti tulang dan kotoran, sebab tulang adalah makanan jin, jika tulang itu dari binatang yang disembelih. Jika bukan dari binatang yang disembelih, maka tulang itu najis, dan najis tidak dapat menyucikan. Sedangkan kotoran, maka ia adalah najis, dan najis tidak dapat menyucikan.

Jika kotoran itu dari kotoran binatang yang suci, maka kotoran ini adalah makanan binatang jin, sebab jin yang datang menemui Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam beriman kepada beliau. Beliau memberikan mereka jamuan yang tidak akan habis sampai Hari Kiamat. Beliau bersabda,

لَكُمْ كُلُّ عَظْمٍ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ يَقَعُ أَيْدِيكُمْ أَوْفَرَ مَا يَكُونُ لَحْمًا

Untuk kalian setiap tulang yang disebut nama Allah atasnya. Kalian akan mendapatkannya lebih banyak dari daging.” (HR Muslim)

Ini termasuk perkara gaib yang tidak dapat disaksikan, akan tetapi kita wajib memercayainya. Begitu juga kotoran yang menjadi makanan binatang mereka.

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa manusia lebih utama dari jin. Selain itu, manusia berasal dari Adam yang nenek moyang jin pada waktu itu diperintahkan untuk sujud kepadanya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

 فَسَجَدُوْٓا اِلَّآ اِبْلِيْسَۗ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ اَمْرِ رَبِّهٖ

Maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin. Maka ia mendurhakai perintah Rabbnya.” (QS al-Kahf: 50)

Baca juga: BOLEH ISTINJA, ISTIJMAR ATAU KEDUANYA SEKALIGUS

Baca juga: LARANGAN KENCING ATAU MANDI KETIKA JUNUB DI AIR TERGENANG

Baca juga: BOLEHKAH MENGHILANGKAN NAJIS DENGAN SELAIN AIR?

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Fikih