DILARANG BERBICARA SAAT KHATIB BERKHOTBAH

DILARANG BERBICARA SAAT KHATIB BERKHOTBAH

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ: أَنْصِتْ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ وَالْإِمَامِ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ

Apabila kamu berkata kepada temanmu, ‘Diamlah,’ pada hari Jumat ketika imam sedang berkhotbah, maka kamu telah berbuat sia-sia.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

PENJELASAN

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Apabila kamu berkata kepada temanmu, ‘Diamlah,’ pada hari Jumat ketika imam sedang berkhotbah, maka kamu telah berbuat sia-sia.”

Dalam hadis ini terdapat penjelasan tentang wajibnya diam sambil menyimak khotbah Jumat dan haramnya berbicara dalam keadaan seperti itu. Apabila beliau melarang memerintahkan kepada perkara yang makruf, dalam hal ini diam sambil menyimak, maka perkataan yang kosong lebih utama untuk dilarang.

Di dalam sebagian hadis disebutkan,

وَمَنْ لَغَا، فَلَا جُمُعَةُ لَهُ

Barangsiapa berbuat sia-sia, maka tidak ada (pahala) Jumat baginya.” (Diriwayatkan oleh Aslam bin Sahal dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Abdurrazzaq dari Yahya bin Abi Katsir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mursal, Abu Dawud dari Ali radhiyallahu ‘anhu secara marfu’.)

Dikecualikan dari pengharaman berbicara saat imam (khatib) berkhotbah di hari Jumat adalah perkataan imam (khatib) kepada makmum dan perkataan makmum kepada imam (khatib).

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seseorang datang ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhotbah pada hari Jumat. Nabi bertanya kepadanya,

أَصَلَّيْتَ، يَا فُلَانُ؟

Apakah engkau sudah salat, wahai fulan?

Ia menjawab, “Belum.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قُمْ، فَارْكَعْ

Berdirilah lalu salatlah.” (HR al-Bukhari)

Pengharaman ini juga dikecualikan dari orang yang tidak mendengar khotbah karena berada jauh dari imam (khatib). Ia boleh berbicara. Namun demikian, yang lebih utama baginya adalah menyibukkan diri dengan membaca al-Qur’an dan berzikir. Jika ia tidak mendengar imam (khatib) karena bising atau lainnya, maka hukum baginya adalah sama seperti hukum orang yang mendengar iman (khatib), karena dengan berbicara ia dapat mengganggu orang yang berada di sekitarnya.

Adapun menjawab imam (khatib) dengan zikir, pertanyaan, selawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sebagainya dengan suara keras adalah makruh. Adapun apa yang biasa dilakukan oleh orang jahil, yaitu diam ketika berada jauh dari imam dan tidak mendengarnya pada saat khotbah atau pada saat bacaan salat, maka hal itu tidak disyariatkan. Yang utama baginya adalah menyibukkan diri dengan berzikir dan membaca al-Qur’an.

Sebagian ulama membolehkan berbicara ketika khatib memulai doa. Akan tetapi, yang zahir adalah bahwa hal itu tetap diharamkan, karena doa termasuk ke dalam khotbah dan hadis ini pun bersifat umum.

Baca juga: WAKTU MUSTAJAB DI HARI JUMAT

Baca juga: MEMPERBANYAK SELAWAT DI HARI JUMAT

Baca juga: PAHALA UMAT ISLAM LEBIH BESAR DARIPADA UMAT LAIN

(Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di)

Fikih