Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً، فَلَا يَتَنَاجَى اِثْنَانِ دُونَ اَلْآخَرِ، حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ؛ مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ
“Apabila kalian bertiga, janganlah dua orang saling berbisik tanpa melibatkan yang lain sampai kalian bergabung dengan orang-orang, karena hal itu membuatnya sedih.” (Muttalaq ‘alaih)
Redaksi ini dari Muslim.
Fedah Hadis
1️⃣ Agama Islam memerintahkan umatnya untuk selalu menjaga perasaan saudaranya dan melarang mereka dari hal-hal yang membuatnya sedih dan memancing prasangka buruk saudaranya. Di antara ajaran itu adalah apabila dalam suatu majelis terdapat tiga orang, tidak dibenarkan dua orang di antaranya saling berbisik tanpa melibatkan yang ketiga. Perbuatan itu dapat menyakiti perasaan saudaranya. Ia juga merasa bahwa dirinya tidak pantas untuk terlibat dalam pembicaraan. Selain itu, ia merasa sendiri dan terasing.
2️⃣ Dari hadis ini dipahami bahwa jika dalam suatu majelis terdapat lebih dari tiga orang, maka tidak mengapa dua di antaranya berbisik-bisik tanpa melibatkan yang lainnya. Dan merupakan adab-adab bermajelis bahwa orang-orang yang berada di dalam majelis hendaklah pandai menyesuaikan diri lagi ramah dan tidak kaku. Hendaklah majelis itu diwarnai dengan pembicaraan-pembicaraan yang bermanfaat yang diselingi dengan humor yang tidak dibarengi dengan perbuatan dosa, yaitu apabila majelis itu dihadiri oleh orang-orang yang sebaya.
3️⃣ Termasuk ke dalam kategori berbisik-bisik yang dimakruhkan adalah apabila dalam suatu majelis terdapat tiga orang, namun dua orang di antaranya saling bercakap-cakap dengan menggunakan bahasa yang tidak dipahami oleh orang ketiga.
4️⃣ Hadis ini secara zahir mengisyaratkan akan haramnya perbuatan yang telah disebutkan, karena sesungguhnya asal dari pelarangan adalah pengharaman. Tetapi apabila pelarangan tidak sampai pada derajat pengharaman, maka serendah-rendah keadaan adalah makruh dengan kemakruhan yang sangat.
Baca juga: LARANGAN MENYEMBUNYIKAN ILMU
Baca juga: LARANGAN MENCELA MAKANAN
Baca juga: LARANGAN MENGOLOK-OLOK
(Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam)