AMAL TERGANTUNG PADA NIAT

AMAL TERGANTUNG PADA NIAT

Dari Amirul Mukminin Abu Hafash ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ. وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ. وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى اَمْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Sesungguhnya amal tergantung pada niat. Sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan (balasan) sesuai dengan apa yang dia niatkan. Barangsiapa berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa berhijrah kepada dunia yang ingin dia raih atau kepada perempuan yang ingin dia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang dia niatkan.” (Muttafaq ‘alaih)

PENJELASAN

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal  tergantung pada niat, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.”

Kedua kalimat ini diperdebatkan oleh para ulama – semoga Allah merahmati mereka. Sebagian ulama berpendapat bahwa kedua kalimat tersebut memiliki makna yang sama. Kalimat kedua adalah penegasan dari kalimat pertama. Namun, pendapat ini tidak sepenuhnya benar, karena dalam ucapan, penegasan tidak mungkin ada tanpa alasan. Setelah merenungkan lebih dalam, terlihat bahwa terdapat perbedaan besar antara kedua kalimat tersebut: kalimat pertama merupakan sebab, sedangkan kalimat kedua merupakan akibat.

Kalimat pertama adalah sebab yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa setiap amal pasti disertai niat. Setiap amal yang dilakukan oleh orang yang berakal dan berkehendak bebas pasti ada niatnya. Tidak mungkin ada orang yang berakal dan berkehendak bebas melakukan amal tanpa niat. Bahkan beberapa ulama berkata, “Seandainya Allah membebani kita dengan amal tanpa niat, itu adalah beban yang tidak bisa ditanggung.” Dan ini benar; bagaimana mungkin kamu beramal sementara kamu berakal dan berkehendak bebas tanpa niat? Ini tidak mungkin, karena amal adalah hasil dari kehendak dan niat. Oleh karena itu, kalimat pertama bermakna bahwa siapa pun yang beramal pasti ada niatnya, namun niatnya berbeda-beda dan sangat bervariasi seperti perbedaan antara langit dan bumi.

Di antara manusia, ada yang niatnya berada di puncak tertinggi, dan ada juga yang niatnya berada di tempat terendah dan paling hina. Kamu bisa melihat dua orang melakukan amal yang sama, namun hasilnya berbeda saat dimulai, berlangsung, dan berakhir, serta dalam gerakan dan diamnya, dalam perkataan dan perbuatannya. Di antara keduanya terdapat perbedaan sejauh langit dan bumi, dan semua itu disebabkan oleh perbedaan niat.

Intinya adalah bahwa tidak ada amal tanpa niat, tetapi niat setiap orang berbeda-beda. Hasilnya, seperti yang dikatakan, “Setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” Jika seseorang berniat untuk Allah dan negeri akhirat dalam amal-amal syariatnya, maka ia akan mendapatkan itu. Namun, jika ia berniat untuk dunia, maka ia akan mendapatkan dunia tetapi tidak akan mendapatkan akhirat.

Allah Ta’ala berfirman:

مَّن كَانَ يُرِيدُ ٱلْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُۥ فِيهَا مَا نَشَآءُ لِمَن نُّرِيدُ

Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia yang segera (sekarang), Kami segerakan baginya di dunia apa yang Kami kehendaki bagi siapa yang Kami kehendaki.” (QS al-Isra: 18)

Allah tidak mengatakan: “Kami segerakan baginya apa yang dia inginkan,” tetapi Dia berkata: “Kami segerakan baginya di dunia apa yang Kami kehendaki,” bukan apa yang dia inginkan. “Bagi siapa yang Kami kehendaki,” artinya tidak bagi setiap orang. Maka orang yang tergesa-gesa (menghendaki dunia) dan yang dipercepat (pemberiannya) kehilangan keduanya. Di antara manusia ada yang diberi apa yang dia inginkan dari dunia, ada yang diberi sebagian, dan ada yang tidak diberi sama sekali.

Adapun

وَمَنْ اَرَادَ الْاٰخِرَةَ وَسَعٰى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَّشْكُوْرًا

Dan barangsiapa menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedangkan dia beriman, maka mereka itulah orang yang usahanya dibalas dengan baik,” (QS al-Isra: 19) tidak diragukan lagi bahwa dia akan memetik buah dari amal yang dia niatkan karena Allah dan negeri akhirat.

Jadi, “Setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.”

Sabda beliau, “Sesungguhnya amal tergantung pada niat…” hingga akhir hadis. Kalimat ini dan kalimat sebelumnya adalah timbangan untuk setiap amal; namun, timbangan yang ini adalah timbangan untuk amal batin. Adapun sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis yang diriwayatkan oleh asy-Syaikhan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا، فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amal itu tertolak,” (HR Muslim) adalah timbangan untuk amal lahir. Oleh karena itu, para ulama berkata, “Dua hadis ini mencakup seluruh agama.” Hadis Umar, “Sesungguhnya amal  tergantung pada niat…” adalah timbangan untuk amal batin, dan hadis Aisyah, “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amal itu tertolak,” adalah timbangan untuk amal lahir.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan contoh yang menerapkan hadis ini. Beliau bersabda, “Barangsiapa hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia peroleh atau karena perempuan yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia niatkan.”

Hijrah adalah berpindahnya seseorang dari negeri kufur ke negeri Islam. Misalnya, jika seseorang berada di Amerika – yang merupakan negeri kufur – kemudian ia masuk Islam, tetapi tidak bisa menampakkan agamanya di sana, maka ia pindah dari negeri tersebut ke negeri Islam. Inilah yang disebut dengan hijrah.

Ketika orang-orang berhijrah, mereka memiliki niat yang berbeda dalam hijrah tersebut:

Pertama: Di antara mereka ada yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, yaitu untuk menaati syariat yang Allah tetapkan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah yang mendapatkan kebaikan dan pahala sesuai yang dimaksud. Oleh karena itu, dikatakan: “maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya,” artinya dia mendapatkan apa yang diniatkannya.

Kedua: Di antara para muhajirin, ada yang berhijrah untuk dunia yang ingin diperolehnya. Misalnya, seseorang yang mencintai harta mendengar bahwa di negeri Islam terdapat banyak peluang untuk mendapatkan harta, maka dia berhijrah dari negeri kufur ke negeri Islam hanya demi harta. Dia tidak berniat untuk menegakkan agama dan tidak peduli dengan agama, tetapi hanya menginginkan harta.

Ketiga: Seorang laki-laki berhijrah dari negeri kufur ke negeri Islam karena ingin menikahi seorang perempuan. Dikatakan kepadanya bahwa dia tidak bisa menikahinya kecuali jika dia berada di negeri Islam, dan perempuan tersebut tidak akan bepergian bersamanya ke negeri kufur. Maka ia berhijrah dari negerinya – negeri kufur – ke negeri Islam agar ia bisa menikahi perempuan tersebut.

Jadi, ia menginginkan dunia dan perempuan tersebut, bukan berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “maka hijrahnya kepada apa yang ia niatkan,” dan beliau tidak mengatakan “maka hijrahnya kepada dunia yang ingin ia capai atau perempuan yang ingin ia nikahi.”

Dikatakan demikian karena jika beliau berkata, “maka hijrahnya untuk dunia yang ingin dia dapatkan atau perempuan yang ingin dia nikahi,” maka pembicaraan akan menjadi panjang. Oleh karena itu, beliau berkata, “maka hijrahnya kepada apa yang dia niatkan.” Dikatakan juga bahwa beliau tidak ingin merendahkan atau menghina mereka dengan menyebut secara langsung, karena dunia dan perempuan adalah hal yang rendah jika dibandingkan dengan niat hijrah yang sebenarnya. Niat hijrah – yang seharusnya merupakan amal terbaik – karena menginginkan dunia atau perempuan adalah niat yang rendah dan hina. Beliau berkata, “maka hijrahnya kepada apa yang dia niatkan,” tanpa menyebutkan penghinaan tersebut, karena niatnya sudah rusak dan tercela.

Dalam semua keadaan, apakah niatnya untuk dunia atau perempuan, tidak diragukan lagi bahwa niat tersebut adalah rendah dan hina, berbeda dengan orang yang hijrah karena Allah dan Rasul-Nya.

Jenis-jenis Hijrah

Hijrah bisa terjadi karena amal, pelaku (amal), dan tempat.

Jenis pertama: Hijrah tempat, yaitu seseorang berpindah dari tempat di mana banyak terjadi kemaksiatan dan kefasikan, mungkin dari negeri kufur ke negeri kufur lainnya di mana tidak terdapat banyak kemaksiatan dan kefasikan.

Hijrah yang paling besar adalah hijrah dari negeri kufur ke negeri Islam. Para ulama telah menyebutkan bahwa seseorang harus berhijrah dari negeri kufur ke negeri Islam jika dia tidak mampu menampakkan agamanya. Namun, jika dia mampu menampakkan agamanya dan tidak ada yang menghalanginya dari menegakkan syiar Islam, maka hijrah tidak wajib baginya, tetapi disunahkan. Berdasarkan hal ini, tinggal di negeri kufur lebih buruk daripada berhijrah. Maka, jika negeri kufur tersebut adalah tanah airnya, dan dia tidak bisa menampakkan agamanya di sana, maka wajib baginya untuk meninggalkannya dan berhijrah.

Demikian juga, jika seseorang berasal dari negeri Islam dan dari kalangan kaum muslimin, dia tidak boleh bepergian ke negeri kufur. Sebab, di sana terdapat bahaya terhadap agamanya, akhlaknya, dan hartanya, serta memperkuat ekonomi orang-orang kafir. Kita diperintahkan untuk melemahkan orang-orang kafir dengan segala cara yang kita bisa, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قَٰتِلُوا۟ ٱلَّذِينَ يَلُونَكُم مِّنَ ٱلْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا۟ فِيكُمْ غِلْظَةً ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ

Wahai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan darimu, dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS at-Taubah: 123)

Dan Allah Ta’ala juga berfirman:

وَلَا يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ سَبَقُوٓا۟ ۚ إِنَّهُمْ لَا يُعْجِزُونَ وَأَعِدُّوا۟ لَهُم مَّا ٱسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ

Janganlah orang-orang kafir itu mengira bahwa mereka dapat lolos dari kehendak Allah. Sesungguhnya mereka tidak akan dapat melemahkan Allah. Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.” (QS al-Anfal: 59-60)

Orang kafir, siapa pun dia, baik dia Nasrani, Yahudi, atau golongan atheis, dan siapa pun yang tidak memeluk agama Islam, adalah musuh Allah, musuh kitab-Nya, musuh Rasul-Nya, dan musuh bagi semua orang yang beriman. Bagaimanapun mereka berpakaian atau apa pun yang mereka kenakan, mereka tetaplah musuh. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk bepergian ke negeri kafir kecuali dengan tiga syarat:

Syarat pertama: Dia harus memiliki ilmu yang cukup untuk menghilangkan syubhat (keraguan). Orang-orang kafir sering menimbulkan syubhat tentang agama, akhlak, kitab, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan Islam, serta menanamkan keraguan. Orang yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup, jika terlibat dalam hal-hal yang wajib diyakini, akan menjadi ragu-ragu. Iman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-Nya, Rasul-Nya, hari kiamat, dan takdir baik dan buruk adalah wajib. Orang yang ragu-ragu dalam hal-hal tersebut dianggap kafir.

Orang-orang kafir sering memasukkan keraguan ke dalam hati orang-orang muslim, sampai beberapa dari mereka dengan tegas mengatakan, “Jangan mencoba mengeluarkan muslim dari agamanya ke agama Nasrani. Cukup buat mereka ragu terhadap agamanya. Jika kalian membuat mereka ragu terhadap agamanya, maka kalian telah menjadikannya seperti kalian.”

Ini sudah cukup. Kalian telah mengeluarkannya dari kondisi yang mulia dan terhormat dalam berpegang pada agama. Sedangkan untuk mencoba memasukkan mereka ke dalam agama Nasrani, itu lebih rendah dan hina. Ini tidak mungkin, karena orang Nasrani itu sendiri sesat, seperti yang dijelaskan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun agama Isa ‘alaihis salam pada zamannya adalah agama yang benar, agama tersebut telah digantikan dengan datangnya risalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kebenaran itu ada pada apa yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syarat kedua: Dia harus memiliki agama yang kuat untuk melindunginya dari syahwat. Jika seseorang tidak memiliki agama yang kuat, dia akan mudah tenggelam dalam syahwat ketika pergi ke negeri kafir. Di sana terdapat berbagai godaan dunia, seperti minuman keras, zina, homoseksual, dan segala macam kejahatan. Jika dia pergi ke negeri tersebut, dikhawatirkan dia akan jatuh ke dalam godaan tersebut, kecuali jika dia memiliki agama yang kuat yang dapat melindunginya. Jadi, seseorang harus memiliki agama yang kuat untuk melindunginya dari syahwat.

Syarat ketiga: Dia harus benar-benar membutuhkan hal tersebut. Misalnya, seseorang yang sakit perlu bepergian ke negeri kafir untuk berobat, atau dia membutuhkan ilmu yang tidak tersedia di negeri Islam untuk dipelajari, atau dia perlu melakukan perdagangan. Dia pergi berdagang, kemudian kembali setelah urusannya selesai. Intinya, dia harus memiliki kebutuhan yang mendesak. Oleh karena itu, bepergian ke negeri kafir hanya untuk pariwisata tidak diperbolehkan. Mereka yang bepergian ke negeri kafir hanya untuk bersenang-senang menghambur-hamburkan uang mereka dan akan dihisab tentang itu pada Hari Kiamat. Ketika mereka tidak menemukan tempat untuk bersantai dan bersenang-senang kecuali di negeri kafir, mereka menghabiskan waktu, merusak akhlak, dan menghabiskan harta mereka.

Aku heran melihat mereka pergi ke negeri kafir di mana tidak terdengar suara azan, dan hanya terdengar lonceng gereja, sinagog, dan biara. Mereka tinggal di sana untuk waktu yang lama bersama keluarga dan anak-anak mereka. Mereka terpengaruh oleh banyak keburukan ini. Kita memohon kepada Allah perlindungan dan keselamatan.

Ini adalah salah satu bentuk bencana yang Allah timpakan kepada kita berupa musibah dan kesulitan karena dosa dan kemaksiatan kita. Seperti yang Allah Ta’ala firmankan:

وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍ

Dan apa saja musibah yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS asy-Syura: 30).

Kita lalai dan merasa aman di negeri kita, seolah-olah Rabb kita tidak mengetahui dan seolah-olah Dia tidak menangguhkan bagi orang zalim hingga Dia mengambilnya. Orang-orang terus menderita dengan musibah-musibah ini, namun hati mereka tetap keras dan, na’udzubillah, tidak merasa takut kepada azab. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ أَخَذْنَٰهُم بِٱلْعَذَابِ فَمَا ٱسْتَكَانُوا۟ لِرَبِّهِمْ وَمَا يَتَضَرَّعُونَ

Dan sesungguhnya Kami menimpakan azab kepada mereka, tetapi mereka tidak tunduk kepada Rabb mereka, dan tidak memohon (kepada-Nya) dengan merendahkan diri.” (QS al-Mu’minun: 76)

Allah telah menimpakan azab kepada mereka, dan azab itu turun kepada mereka. Namun, mereka tetap tidak mau tunduk kepada Allah, tidak berdoa kepada-Nya, dan tidak takut kepada keperkasaan-Nya. Sebaliknya, hati mereka tetap keras – kita memohon keselamatan kepada Allah – hingga musibah-musibah tersebut menjadi biasa dan berlalu di atas hati seakan-akan air yang sejuk. Kita berlindung kepada Allah dari hati yang mati dan keras.

Seandainya manusia memiliki akal sehat dan hati yang hidup, mereka tidak akan sabar dengan kondisi yang kita alami sekarang ini. Kondisi ini seolah-olah kita berada dalam perang yang menghancurkan, perang saraf, tentara, dan lain-lain. Namun, tidak ada yang merasa khawatir dan tidak ada yang terganggu dengan semua ini. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah kesalahan besar.

Orang-orang dalam kondisi ini, dengan berbagai macam kesulitan, masih pergi bersama keluarga mereka untuk bersenang-senang di negeri kufur, negeri kefasikan, dan negeri hiburan serta keburukan. Kita memohon perlindungan kepada Allah dari semua ini.

Bepergian ke negeri kafir untuk berdakwah diperbolehkan jika memiliki pengaruh dan dampak yang diharapkan, karena ini adalah perjalanan yang bermanfaat. Banyak orang awam di negeri kafir tersesat dari Islam dan tidak mengetahui apa-apa tentang agama ini. Sebaliknya, mereka menganggap Islam sebagai agama yang kasar, brutal, dan barbar, terutama setelah mendengar berita dari Barat tentang kejadian-kejadian yang terjadi di tangan orang-orang yang mengaku Islam. Mereka berkata, “Di mana Islam? Ini biadab! Binatang buas saling menyerang.” Mereka melihat umat Islam saling membunuh, sehingga orang-orang menjauh dari Islam. Kita memohon kepada Allah agar Dia menuntun kita semua ke jalan yang lurus.

Jenis kedua: Hijrah amal, yaitu seseorang berhijrah dari apa yang dilarang oleh Allah berupa kemaksiatan dan kefasikan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلَمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ. وَالْمُهَاجِرُ مِنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ

Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya, dan orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Ini mencakup hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak Allah maupun hak-hak hamba-Nya: hijrah dari mencaci maki, menghina, membunuh, menipu, memakan harta dengan cara yang batil, durhaka kepada orang tua, memutuskan tali silaturahmi, dan segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah. Sehingga, jika dirimu tergoda untuk melakukan sesuatu yang diharamkan oleh Allah, ingatlah bahwa Allah telah mengharamkannya dan jauhilah.

Jenis ketiga: Hijrah pelaku (amal), karena pelaku (amal) terkadang wajib dijauhi. Para ulama berkata, “Seperti orang yang secara terang-terangan melakukan dosa dan tidak peduli dengannya, maka disyariatkan untuk menjauhinya jika dalam tindakan menjauhi tersebut terdapat manfaat dan maslahat.

Manfaat dan maslahat dari tindakan hijrah (menjauhi) adalah bahwa jika seseorang dijauhi, dia akan menyadari kedudukannya dan kembali dari kemaksiatan. Contohnya: Seorang pria yang dikenal melakukan kecurangan dalam jual beli; maka orang-orang menjauhinya. Jika mereka menjauhinya, dia akan bertobat dari perbuatannya, menyesal, dan kembali ke jalan yang benar.

Contoh kedua adalah seorang pria yang terlibat dalam riba; maka orang-orang menjauhinya, tidak memberi salam kepadanya, dan tidak berbicara dengannya. Jika dia menyadari itu, dia akan merasa malu pada dirinya sendiri dan kembali ke jalan yang benar.

Contoh ketiga – dan ini yang paling parah – adalah orang yang tidak shalat. Dia telah murtad dan kafir – kita berlindung kepada Allah dari hal ini -. Dia harus dijauhi, tidak boleh membalas salamnya, tidak memberi salam kepadanya, dan tidak memenuhi undangannya hingga dia menyadari kesalahannya, kembali kepada Allah, dan kembali ke Islam. Dengan demikian, dia akan mendapatkan manfaat dari tindakan tersebut.

Jika hijrah (menjauhi) tidak bermanfaat dan tidak memberikan hasil, dan dilakukan karena dosa, bukan karena kekufuran, maka hijrah tidak diperbolehkan. Jika hijrah dilakukan karena kekufuran, maka orang tersebut harus dijauhi. Orang kafir yang murtad dijauhi dalam segala keadaan, apakah itu bermanfaat atau tidak. Tetapi, jika pelaku dosa yang tidak sampai pada tingkat kekufuran dan tidak ada manfaat dalam menjauhinya, maka menjauhinya tidak diperbolehkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ. يَلْتَقِيَان، فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا. وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ

Tidak halal bagi seorang muslim untuk menghindar dari saudaranya lebih dari tiga malam; mereka bertemu, dan yang satu berpaling, dan yang lain juga berpaling. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang pertama kali memberi salam.” (HR al-Bukhari, an-Nasa-i dan Ahmad)

Diketahui bahwa kemaksiatan yang bukan merupakan kekufuran menurut ahli sunah waljamaah tidak mengeluarkan seseorang dari iman.

Kemudian, perlu dilihat kembali apakah hijrah bermanfaat atau tidak. Jika bermanfaat dan menyebabkan seseorang meninggalkan kemaksiatan, maka ia harus dijauhi. Bukti dari hal ini adalah kisah Ka’ab bin Malik, Hilal bin Umayyah, dan Murarah bin Rabi’ radhiyallahu ‘anhum yang tidak ikut dalam Perang Tabuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk menjauhi mereka. Mereka pun mendapatkan manfaat yang besar dari tindakan tersebut. Mereka beralih kepada Allah, merasa sempit di bumi, dan merasa sempit dalam diri mereka sendiri. Mereka yakin bahwa tidak ada tempat berlindung dari Allah kecuali kepada-Nya. Maka mereka bertobat kepada Allah dan Allah menerima tobat mereka.

Ini adalah jenis-jenis hijrah: hijrah tempat, hijrah amal, dan hijrah pelaku (amal).

Baca juga: NIAT MELAKUKAN KEBAIKAN MENDATANGKAN PAHALA

Baca juga: ALLAH MENULIS SEMUA KEBAIKAN DAN KEBURUKAN

Baca juga: PAHALA SESUAI DENGAN NIAT, WALAUPUN KENYATAAN BERBEDA DENGAN NIAT

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Fikih Riyadhush Shalihin