APAKAH MENYENTUH KEMALUAN MEMBATALKAN WUDHU?

APAKAH MENYENTUH KEMALUAN MEMBATALKAN WUDHU?

Syekh al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:

Apakah menyentuh kemaluan membatalkan wudhu?

Syekh al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab:

Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu apabila menyentuhnya tanpa penghalang seperti kain penutup, sebab menyentuh dengan penghalang tidak dikatakan menyentuh.

Selanjutnya, yang disentuh adalah kemaluan, bukan bagian-bagian di sekitarnya. Begitu pula, kemaluan itu masih berhubungan dengan tubuh, tidak terpisah. Menyentuhnya pun dengan telapak tangan, baik bagian luar, bagian dalam, maupun bagian samping.

Menyentuh kemaluan bukan dengan telapak tangan tidak membatalkan wudhu, sebab hadis-hadis hanya menyebutkan tentang menyentuh dengan tangan, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أفْضَى بِيَدِهِ إِلَى ذَكَرِهِ لَيْسَ دُونَهُ سِتْرٌ فَقَدْ وَجَبَ عَلِيْهِ الْوُضُوء

Barangsiapa menyentuh zakarnya dengan tangannya tanpa penghalang antara keduanya, maka dia wajib berwudhu.” (HR Ahmad)

Tangan bila disebutkan secara mutlak hanya bermakna telapak tangan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS al-Ma’iadah: 38)

Maksud tangan pada ayat di atas adalah telapak tangan keduanya.

Para ulama berbeda pendapat mengenai menyentuh kemaluan, apakah membatalkan wudhu ataukah tidak. Ada beberapa pendapat tentang hal ini. Akan tetapi, pendapat yang kuat adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikul Islam bahwa berwudhu karena menyentuh kemaluan adalah sunah, sekalipun menyentuhnya tidak disertai syahwat.

Apabila kami mengatakan ‘Sesungguhnya itu sunah’, itu artinya perkara itu disyariatkan, mendapatkan pahala bila dilakukan dan sebagai tindakan kehati-hatian.

Baca juga: HUKUM MENGERINGKAN ANGGOTA WUDU

Baca juga: HUKUM HAID

Baca juga: TAYAMUM DENGAN TANAH SEBAGAI PENGGANTI AIR

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Fikih