ADAB DI KAMAR MANDI 

ADAB DI KAMAR MANDI 

Manusia tidak dapat menghindari penggunaan kamar mandi, baik untuk bersuci, membersihkan diri, menyejukkan badan, menyembuhkan diri, atau keperluan lainnya. Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan kamar mandi adalah kamar mandi umum, yaitu tempat di mana sejumlah orang berkumpul pada waktu yang bersamaan. Contohnya adalah pemandian uap, sauna, kolam renang, serta pantai yang sering dikunjungi untuk mandi. 

Terdapat beberapa adab yang perlu diperhatikan di kamar mandi, terutama adab yang berkaitan dengan kamar mandi khusus yang berada di rumah. Di antara adab-adab umum di kamar mandi adalah: 

1. Niat yang Benar

Seseorang tidak boleh pergi ke tempat pemandian umum kecuali dengan niat membersihkan badan. Tujuannya adalah membersihkan diri agar kuat beribadah atau menjalani terapi mandi air hangat. Ketika memasuki kamar mandi khusus, niat serupa juga harus dihadirkan. Sebaliknya, jika masuk ke kamar mandi dengan maksud mengintip aurat atau melanggar kehormatan orang lain, hal itu tidak diperbolehkan dan termasuk perbuatan yang sangat haram. 

2. Membaca at-Tasmiyyah

Menyebut nama Allah Ta’ala atau membaca tasmiyyah sebelum masuk ke kamar mandi termasuk adab yang menunjukkan keteguhan berpegang kepada Allah Ta’ala. Tasmiyyah menjadi penghalang aurat dari pandangan jin, terutama ketika seseorang berada di dalam kamar mandi pribadi tanpa mengenakan sehelai kain pun. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الْخَلَاءَ أَنْ يَقُولَ بِسْمِ اللَّهِ 

Penghalang antara pandangan jin dan aurat anak Adam ketika salah satu dari mereka masuk ke dalam kamar mandi adalah dengan mengucapkan ‘Bismillah.’” (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan yang lainnya. Disahihkan oleh Syekh Ahmad Syakir dan yang lainnya. Lihat Shahihul Jami’) 

3. Masuk dengan Kaki Kiri

Seseorang hendaklah memulai masuk ke kamar mandi dengan kaki kiri, karena kamar mandi merupakan tempat yang paling mirip dengan WC, meskipun terdapat perbedaan di antara keduanya. 

4. Tidak Telanjang dan tidak Menunjukkan Aurat kepada Orang Lain

Seseorang wajib menutupi dirinya dari pandangan orang lain ketika berada di tempat pemandian umum. Ia tidak boleh membuka auratnya di tempat tersebut, termasuk pahanya, karena paha merupakan bagian dari aurat. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

الْفَخِذُ عَوْرَةٌ 

Paha adalah aurat.” (HR at-Tirmidzi. Dihasankan olehnya. Lihat Shahih at-Tirmidzi) 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata kepada salah seorang sahabatnya yang menyingkap paha, 

غَطِّ فَخِذَكَ، فَإِنَّهَا مِنَ الْعَوْرَةِ 

Tutuplah pahamu karena paha termasuk aurat.” (HR at-Tirmidzi. Dihasankan olehnya. Lihat Shahih at-Tirmidzi) 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menutup diri ketika memasuki kamar mandi. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

اِتَّقُوا بَيْتًا يُقَالُ لَهُ الْحَمَّامُ، فَمَنْ دَخَلَهُ مِنْكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ 

Waspadalah terhadap tempat yang disebut ‘al-hammam’ (tempat pemandian umum). Maka siapa pun di antara kalian memasukinya, hendaklah dia menutup auratnya.” (HR ath-Thabrani dan al-Hakim. Disahihkan olehnya dan disetujui oleh adz-Dzahabi dan yang lainnya. Lihat Shahihul Jami’) 

Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ 

Jagalah auratmu kecuali dari istri-istrimu atau hamba-hamba sahayamu.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan Ibnu Majah. Dihasankan oleh Syekh al-Albani) 

Seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika beberapa orang berkumpul bersama dengan yang lainnya?” 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا تُرِيَهَا أَحَدًا فَلَا تُرِيَنَّهَا 

Jika engkau bisa untuk tidak memperlihatkannya kepada siapa pun, maka janganlah perlihatkan.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh an-Nasa-i) 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang masuk ke tempat pemandian tanpa kain penutup. Beliau bersabda, 

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ، فَلاَ يَدْخُلِ الْحَمَّامَ إِلَّا بِمِئْزَرٍ 

Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia masuk ke pemandian umum kecuali dengan memakai kain penutup (mizar).” (HR at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan Ahmad. Lihat Shahih an-Nasa-i) 

Tentu saja, larangan ini berlaku di tempat pemandian umum yang terbuka. 

5. Larangan bagi Perempuan Memasuki Tempat-tempat Pemandian Umum

Perempuan dilarang memasuki tempat pemandian umum karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah dan kerusakan. Orang-orang fasik seringkali berusaha mengintip tempat-tempat pemandian untuk melihat kaum perempuan. Sebagian dari mereka bahkan memasang kamera tersembunyi untuk mengambil gambar perempuan yang sedang melepas pakaian. Hal ini terjadi bahkan di tempat yang memiliki tembok tertutup dan di mana kaum perempuan seharusnya terlindungi dari pandangan laki-laki. Adapun di pemandian yang terbuka, seperti tempat pemandian umum atau tepi pantai, bahaya dan fitnahnya tentu lebih besar. Sebab, di sana terdapat orang yang telanjang, pencampurbauran, terbukanya aurat, pelanggaran terhadap yang diharamkan, serta rusaknya kehormatan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan kaum perempuan untuk tidak masuk ke tempat-tempat pemandian umum. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ، فَلَا يَدْخُلِ الْحَمَّامَ بِغَيْرِ إِزَارٍ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ، فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ، فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ 

Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia masuk ke pemandian umum tanpa memakai kain penutup (izar). Dan barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia memasukkan istrinya ke pemandian umum. Dan barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia duduk di meja di mana khamar disajikan.” (HR at-Tirmidzi dan dihasankan olehnya, al-Hakim dan disahihkan olehnya serta disetujui oleh adz-Dzahabi. Lihat Shahih at-Tirmidzi) 

Ketika sejumlah perempuan penduduk Syam (penduduk kota Himsh) datang menemui ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia pun berkata kepada mereka, “Apakah kalian termasuk orang-orang yang kaum perempuannya memasuki tempat-tempat pemandian umum? Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

مَا مِنِ امْرَأَةٍ تَضَعُ أَثْيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتِ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا 

Tidaklah seorang perempuan pun melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, melainkan dia telah merusak tabir antara dirinya dan Rabb-nya.” (HR at-Tirmidzi yang dihasankan olehnya dan Ibnu Majah. Lihat Shahih at-Tirmidzi) 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan kaum perempuan memasuki tempat pemandian umum. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

الْحَمَّامُ حَرَامٌ عَلَى نِسَاءِ أُمَّتِي 

Pemandian umum haram bagi para perempuan dari umatku.” (HR al-Hakim dan disahihkan olehnya serta disetujui oleh adz-Dzahabi. Lihat Shahihul Jami’) 

Yang dimaksud adalah tempat pemandian di mana terdapat campur baur antar sesama perempuan sehingga aurat mereka terbuka, dan mereka saling melihat aurat satu sama lain. Hal ini, Allaahu a’lam, juga berlaku di tempat-tempat seperti kolam renang, di mana perempuan berkumpul mengenakan pakaian renang yang pendek dan tipis untuk latihan renang. Ada juga yang mengenakan pakaian ketat yang melekat pada tubuh basah mereka, sehingga auratnya tersingkap. Kadang-kadang, ada yang merasakan kenikmatan saat melihat aurat perempuan lain. Ada pula yang menceritakan sifat-sifat perempuan lain kepada suaminya atau anaknya, dengan tujuan agar anaknya menikahi salah satu dari mereka, dan lain sebagainya. Beberapa di antara mereka bahkan mengajak kepada kerusakan dan kemaksiatan, menghubungkan antara laki-laki dan perempuan, atau perbuatan lainnya. Seorang perempuan muslimah tidak pantas melakukan perbuatan-perbuatan tersebut, meskipun di kolam renang khusus perempuan. 

Yang lebih parah lagi adalah kolam renang yang memperbolehkan campur baur antara laki-laki dan perempuan, sehingga aurat mereka terbuka. Seorang perempuan mukminah yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, diharamkan untuk mendatangi tempat semacam itu. Sebab, auratnya bisa terlihat oleh orang lain atau dia bisa melihat aurat orang lain. Oleh karena itu, seorang muslimah harus bertakwa kepada Rabb-nya dan menghindari terjatuh ke dalam larangan tersebut. 

6. Tidak Buang Air di Tempat Pemandian

Seseorang dilarang buang air besar atau kencing di kolam tempat orang-orang mandi, atau di tempat yang memungkinkan air kencing mengalir ke kolam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki kencing di tempat pemandian. (HR at-Tirmidzi. Lihat Shahihul Jami’). 

Larangan ini pada dasarnya berlaku untuk buang air di tempat pemandian dengan air yang tidak mengalir atau air yang jumlahnya sedikit, karena air tersebut akan tercemar oleh air kencing. 

7. Tidak Berlama-lama di Kamar Mandi

Seseorang hendaklah segera menyelesaikan keperluannya di tempat pemandian dan segera keluar tanpa berlama-lama di sana. Berlama-lama di tempat tersebut tidak dianjurkan karena adanya kemungkinan aurat terbuka dan potensi bahaya lainnya. 

8. Keluar dengan Mendahulukan Kaki Kanan

Sebagaimana saat masuk mendahulukan kaki kiri, seseorang dianjurkan untuk keluar dengan mendahulukan kaki kanan. Hal ini berdasarkan qiyas (analogi) yang paling tepat, yaitu mengqiyaskan kamar mandi dengan WC, bukan dengan masjid. 

Baca juga: ADAB KELUAR RUMAH

Baca juga: ADAB MANDI

Baca juga: HUKUM MEMIKIRKAN SESUATU YANG HARAM TANPA MELAKUKANNYA

(Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada)

Adab