PERMASALAHAN SEPUTAR MANDI

PERMASALAHAN SEPUTAR MANDI

Mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh. Bentuk mandi apa saja yang dengannya tujuan meratakan air ke seluruh tubuh tercapai, maka mandinya dianggap sah, sekalipun ia memulainya dari bagian bawah sebelum bagian atas. Namun dianjurkan untuk mencontoh cara mandi yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena cara mandi Nabi lebih sempurna.

Terkait mandi janabat terdapat beberapa permasalahan penting yang harus diperhatikan. Di antaranya adalah sebagai berikut:

🏀 Seorang perempuan tidak harus mengurai jalinan-jalinan rambutnya untuk mandi janabat atau mandi haidh. a cukup menuangkan air di atas kepalanya hingga air mencapai pangkal rambutnya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh al-Jama’ah selain al-Bukhari dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, aku adalah perempuan yang mengikat rambut. Apakah aku harus menguraikannya untuk mandi janabat?” Beliau menjawab,

إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَيْهِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍ ثُمَّ تُفِيضِي عَلَيْكِ مِنَ الْمَاءِ فَتَطْهُرِينَ

Tidak. Kamu cukup menuangkan air ke atas kepalamu dengan tiga tuangan, kemudian kamu siramkan air ketubuhmu. Maka sucilah kamu.”

Dalam satu riwayat, Ummu Salamah bertanya, “Apakah aku harus menguraikannya untuk mandi haidh dan janabat?” Hal itu menunjukkan bahwa perempuan tidak wajib menguraikan jalinan-jalinan rambutnya, baik untuk mandi janabat atau mandi haidh. Pendapat ini adalah pendapat yang unggul dari beberapa pendapat ahli ilmu. In sya’ allah.

🏀 Perempuan yang mandi haidh atau nifas disunahkan mengambil kapas atau semisalnya yang diolesi minyak kasturi atau wewangian lainnya, kemudian memeriksa bekas darah dengan kapas tersebut.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Asma’ binti Yazid radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tata cara mandi haidh. Beliau menjawab,

تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَهَا فَتَطْهُرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ أَوْ تَبْلُغُ فِي الطُّهُورِ، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطْهُرُ بِهَا

Hendaklah salah seorang dari kalian mengambil air dan daun bidara, lalu bersuci dengan sebaik-baiknya atau bersuci secara menyeluruh. Kemudian ia menuangkan air ke kepala seraya menijat-mijatnya dengan baik hingga air sampai ke pangkal kepala. Kemudian ia menuangkan air ke tubuhnya. Kemudian ia mengambil kapas yang telah diberi kasturi, lalu bersuci dengannya.”

Asma’ bertanya, “Bagaimana cara bersuci dengannya?”

Beliau bersabda,

سُبْحَانَ اللَّهِ، تَطَهَّرِي بِهَا

Subhanallah, bersucilah dengannya!

Aisyah berkata seolah-olah berbisik kepada Asma’, “Hapuslah bekas darah dengan itu!” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa-i, dan Ibnu Majah)

Makna “syu’unur ra’si” adalah pangkal kepala. “Firshah” adalah kapas atau wool. “Mumassakah” adalah padanya terdapat minyak kasturi.

🏀 Seorang suami boleh mandi bersama dengan istrinya dari satu bejana, berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana yang biasa disebut dengan faraq (tempat air yang memuat tiga sha’) (HR al-Bukhari, Muslim, dan at-Tirmidzi) Atas dasar ini, laki-laki boleh melihat kemaluan istrinya, dan istri boleh melihat kemaluan suaminya.

🏀 Laki-laki boleh mandi dengan sisa air mandi perempuan, dan sebaliknya perempuan juga boleh mandi dengan sisa air mandi laki-laki.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi di sebuah bejana yang besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang untuk berwudhu atau mandi darinya. Istri Nabi berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tadi dalam keadaan junub.” Beliau bersabda,

إِنَّ الْمَاءَ لَا يُجْنِبُ

Sesungguhnya air tidak dapat menjunubkan.” (Sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, dan Ibnu Majah)

🏀 Jika orang yang wajib mandi menceburkan diri ke laut, sungai, kolam atau semisalnya dan ia meniatkan mandi janabat, maka mandinya sah, karena tujuan dari mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh.

🏀 Air yang menetes dari tubuh orang yang junub tetap dalam sifat thahuriyahnya (suci lagi menyucikan). Ia boleh menyempurnakan mandinya dengan air tersebut. Penjelasannya telah disampaikan pada penjelasan tentang hukum air musta’mal.

🏀 Jika orang yang junub mandi janabat, maka shalatnya sah dengan mandi janabat itu, baik ia meniatkan untuk wudhu atau tidak. Hal ini karena Allah Ta’ala mewajibkan bagi orang yang hendak mendirikan shalat, jika ia berhadas kecil hendaklah ia berwudhu, sedangkan jika ia berhadas besar hendaklah ia mandi.

Allah Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا

Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku dan sapulah kepala kalian dan basuhlah kaki kalian sampai kedua mata kaki. Dan jika kalian junub maka mandilah.” (QS al-Ma-idah: 6)

Abu Bakar Ibnul Arabi rahimahullah berkata, “Ulama tidak berbeda pendapat bahwa wudhu masuk ke dalam cakupan mandi. Niat bersuci dari janabah telah mencakup pula niat bersuci dari hadas dan ia telah mengantikan posisinya.

Aku berkata, “Di antara dalil yang menunjukkan hal itu adalah berita yang sahih yang datang dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ia berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi, lalu melaksanakan shalat dua rakaat dan shalat Subuh. Aku tidak melihat beliau berwudhu setelah mandi itu.’ (Sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan tambahan, “Dan beliau tidak melakukan wudhu baru setelah mandi janabah.” Disahihkan oleh Syekh al-Albani)

Ketahuilah bahwa ini hanya berlaku pada mandi janabat. Adapun pada mandi-mandi yang sunah atau yang wajib selain mandi janabat, ia tetap harus berwudhu untuk mengangkat hadas. Mandi-mandi tersebut tidak cukup untuk mengangkat hadas kecil.

🏀 Jika berkumpul mandi haidh dan mandi janabat, atau mandi Jumat dan mandi janabat, atau yang semisalnya, maka menurut pendapat yang unggul, ia wajib mandi untuk tiap-tiap keadaan tersebut secara terpisah. Wallahu a’lam. Sementara sebagian ahli ilmu berpendapat boleh mengumpulkan keduanya dengan satu niat.

🏀 Orang junub dan perempuan haidh boleh duduk dan bercakap-cakap dengan orang lain (yang tidak junub dan haidh), boleh ke pasar, memotong rambut, dan memendekkan kuku, karena tidak ada dalil yang melarang hal tersebut.

🏀 Diperbolehkan mengeringkan (menghanduki) anggota tubuh dan diperbolehkan pula membiarkannya (tanpa dikeringkan), karena tidak ada satu hadis sahih pun yang melarang atau memerintahkan hal itu. Pada asalnya, kedua keadaan itu diperbolehkan.

Adapun hadis Maimunah radhiyallahu ‘anha, di mana setelah ia menyebutkan tata cara mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Lalu aku berikan sapu tangan kepadanya, tetapi beliau malah mengusap bekas air itu dengan tangannya,” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud) tidak ada satu petunjuk pun yang menunjukkan keharusan meninggalkan mengeringkan badan.

🏀 Orang junub yang hendak makan atau tidur disunahkan berwudhu terlebih dahulu, dan boleh juga tidur tanpa berwudhu terlebih dahulu.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tidur sedangkan beliau dalam keadaan junub tanpa menyentuh air sedikit pun (Sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ahmad)

🏀 Tidak disyaratkan melakukan penggosokan dalam mandi janabat, karena hakikat dari mandi adalah mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh.

🏀 Di antara kekeliruan yang munkar adalah sebagian kaum perempuan enggan membasuh kepala mereka saat mandi janabat karena rambut mereka yang telah tersisir rapi, atau karena rambutnya digelung atau semacamnya. Dalam keadaan seperti ini, ia berdosa dan mandi janabahnya tidak sah.

Baca juga: SIFAT MANDI JANABAT YANG SEMPURNA SERTA RUKUN MANDI

Baca juga: ADAB MANDI

Baca juga: PEMBATAL-PEMBATAL WUDU

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih