KAPAN TAYAMUM DIPERBOLEHKAN?

KAPAN TAYAMUM DIPERBOLEHKAN?

Tayamum diperbolehkan dalam kondisi berikut:

1. Apabila Tidak Mendapatkan Air

Tayamum diperbolehkan apabila seseorang tidak mendapatkan air, baik dalam keadaan mukim atau safar (bepergian), baik berhadas kecil atau berhadas besar.

Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فُضِّلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلاَثٍ: جُعِلَتْ صُفُوفُنَا كَصُفُوفِ الْمَلاَئِكَةِ وَجُعِلَتْ لَنَا الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ

Kita diutamakan atas manusia dengan tiga hal: Dijadikan barisan-barisan kita seperti barisan-barisan malaikat, dijadikan seluruh bumi bagi kita sebagai masjid, dan dijadikan tanahnya sebagai alat bersuci bagi kita ketika tidak menemukan air.” Dan beliau menyebutkan satu hal lainnya. (HR Muslim, Ahmad, dan Ibnu Khuzaimah)

Dari Imran bin Husain al-Khuza’i radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang menjauh dan tidak shalat bersama kaum. Beliau berkata,

يَا فُلاَنُ، مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ فِي الْقَوْمِ

Wahai Fulan, apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kaum?

Dia menjawab, “Wahai Rasulullah, aku terkena janabat dan tidak ada air.”

Beliau bersabda,

عَلَيْكَ بِالصَّعِيدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيكَ

Gunakanlah tanah, karena itu cukup bagimu.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Orang yang Memiliki Penyakit atau Luka

Orang yang memiliki penyakit atau luka boleh bertayamum jika penyakit atau luka tersebut menyebabkan kesulitan atau kepayahan dalam menggunakan air untuk wudhu dan mandi, serta dapat memperparah penyakit atau memperlambat kesembuhan. Dalil yang menunjukkan demikian adalah firman Allah:

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَـٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (QS al-Ma’idah: 6)

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami pernah keluar dalam satu perjalanan, lalu salah seorang di antara kami tertimpa batu yang menyebabkan luka pada bagian kepalanya. Kemudian ia mimpi basah (ihtilam), lalu ia berkata kepada sahabat-sahabatnya, “Apakah kalian menemukan keringanan bagiku untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak menemukan keringanan untukmu, karena engkau masih dapat menggunakan air.” Lalu ia mandi, kemudian meninggal. Tatkala kami tiba di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, peristiwa itu diberitahukan kepada beliau. Beliau bersabda, “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya kalau mereka tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan tidak lain adalah bertanya. Sesungguhnya cukup baginya bertayamum.” (Shahih Lighairihi. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah).

al-’Ayyu adalah bodoh/tidak tahu.

3. Apabila Air Sangat Dingin dan Ia Tidak Mampu Menghangatkannya

Jika air sangat dingin dan ia tidak mampu menghangatkannya, atau jika ia memiliki dugaan kuat bahwa penggunaan air akan membahayakan dirinya, maka ia diperbolehkan bertayamum. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS at-Taghabun: 16)

dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا منه ما اسْتَطَعْتُم

Apabila aku memerintahkan kalian suatu perintah, maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Dari ‘Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku bermimpi basah pada suatu malam yang dingin dalam Perang Dzat as-Salasil. Aku khawatir bila aku mandi aku akan binasa. Karena itu aku bertayamum, kemudian shalat Subuh bersama para sahabatku. Ketika kami tiba di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka melaporkan hal itu kepada beliau. Beliau bersabda,

يَا عَمْرُو، صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ

Wahai Amr, benarkah engkau shalat bersama para sahabatmu dalam keadaan junub?

Aku menjawab, “Aku teringat firman Allah Ta’ala:

وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kami membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu, (QS an-Nisa: 29) maka aku pun bertayamum, kemudian shalat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa dan tidak mengatakan apa-apa. (Sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Hibban)

4. Ibnu Hazm rahimahullah berkata,

Bagi seseorang yang di dekatnya terdapat air, namun ia takut kehilangan hewan tunggangannya, kehilangan jejak kawan-kawannya, atau terdapat penghalang antara dirinya dengan air seperti musuh yang zalim, api, atau bentuk apa saja yang menakutkan dan menyebabkan kesulitan untuk mencapainya, maka wajib atasnya bertayamum. Alasannya adalah firman Allah yang artinya:

فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا

Lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (QS al-Ma’idah: 6)

Mereka semuanya tergolong orang yang tidak mampu mendapatkan air.

Baca juga: MEMBERI SALAM DENGAN ISYARAT TANGAN

Baca juga: HUKUM BERTEPUK TANGAN DAN BERSIUL PADA PESTA, PERAYAAN ATAU PERTEMUAN

Baca juga: ADAB BERGAUL DENGAN NON MUSLIM

(Syekh Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azazy)

Fikih